SEMBILU MENUSUK QALBU
Puisi Arif Ilham
Aku disini terdiam kaku,
Tersentak tanpa kata,
Seakan dunia gelap oleh kabut malam,
Cahaya matahari pun hilang ditelannya,
Ku mencintai bukan membenci, namun,,
Ketika ku coba tuk memahami arti CINTA sebenarnya,
Kenapa hanya lirih luka yang ku dapat..?
Kini kucoba untuk merajut kembali kapas putih itu,
Ketika rajutan itu akan utuh kau hancurkan dengan sebuah bambu yang teramat tajam,
Kau cabik-cabik seolah tak punya perasaan,,
Aku hanya bisa membisu melihatnya,
Seakan pasrah dengan semua yang kulihat,
Mungkin ini karna kumencintai,
Tapi bukan aku yang dicintai,
Semoga kau bahagia dengan lukaku ini,
Semoga kau tenang dengan penderitaan hatiku ini,
Sesungguhnya Tuhan melihat,
Mendengar dan merasakan apa yang ku rasa dia tak diam,
Tapi dia selalu mendengar doa ku,
AHMAD FADLULLAH
KERENKAN FOTOKU .
AHMAD FADLULLAH
BAGAI MANA KERENKAN
AYAT AL-QUR'AN
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
JAGALA KEBERSIHAN
Karna kebersihan adalah sebagian dari pada iman.
PEMANDANGAN
Sebuah pemandangan alam di pegunungan akan membuat hati kita nyaman karena apa yang kita lihat tidak terlalu membuat pikiran kita berpikir keras, tapi malah akan membuat hati dan pikiran kita nyaman.
Jumat, 31 Oktober 2014
A LETTER TO A FRIEND
A LETTER TO A FRIEND
By Mych Ryan
It’s always hurt to see you cry
To see tears falling like rain from the sky
And there’s no answer for why
I never question myself, I never try
It’s always hurt to know there’s nothing I can do
And fact that I don’t even know what to do
It’s so sad but so true
Feels like the color blue
Someday we’ll see we were wrong
And then we realize the day has done
Time won’t turn back, it’s no use to regret
It’s not easy to say good bye, but someway we have to try
Sometimes it’s hurt to remember
About the days we had together
And a piece of heart inside me
Carved with your smile, you can see…
It was the day when I used to care
Think about you, anytime, anywhere
The day when I used to drive you home
When the night was so cold and you were alone
That’s just history, saved properly in my memory
Now we are so far and so different, and yet so silent….
No voices when you say, just few words on my display
That’s OK. Thanks anyway….
PS. I’m sad about the problem you had
But don’t worry my friend,
I’ll be the man when you look behind
Kamis, 30 Oktober 2014
puisi ibu
IBU
Puisi Richard Fernando Putra Bela
Ibu kau mengandung 9 bulan
sampai engkau melahirkanku dengan susah paya
engkau merawatku sampai aku tumbuh besar
engkau juga merawatku tampa pamri
dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang
Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan
engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa
Ibu kau bagaikan malaikatku
dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku
Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku
setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku
Ibu... bekerja keras
untuk menafkahiku
ibu... terima kasih atas pengorbananmu
yang engkau berikan kepada ku
Ibu...
puisi Ayah
AYAH
Oleh Ratih Anjelia Ningrum
Disetiap tetes keringatmu
Di derai lelah nafas mu
Si penuhi kasih sayang yang luar biasa
Demi aku kau rela si sengat matahari
Hujan pun tak dapat membatasi mu
untuk aku anakmu...
Si setiap doamu kau haturkan segenap harapan
Ayah...
kan ku jaga setiap nasehatmu
Di setiapnafas ku
Di relung hati akan ku hangatkan nmamu
Akan ku kobarkan semua impianmu
Hanya untuk menikmati senyumu
Di ufuk senjamu
Ayah
PUISI CINTA ALA INFORMATIKA 1
Bill Gates dan Linux Torvalds tak akan mengerti jumlah byte cinta yang mengalir di antara kita
Steve Jobs dan Sergey Brin tak mengerti akan void cintaku()
Dimana bit bit cintaku akan selalu memberikan nilai true
Pertama kali byte-byte data citramu masuk ke dalam buffer memoriku
complex, abstract, terenkripsi dengan aman menggunakan algoritma fractal
Bagai tegangan 5 volt bayanganmu mengisi nilai NULL di hatiku
Walau jarak kita harus diukur menggunakan shortest path
byte byte cintamu akan merambat melalui jaringan wireless
melalui protokol-protokol data yang terhubung melalui internet maupun inwarnet
bagaikan encoding jaringan manchester dan extended miller rasa ini akan terus berdetak antara 1 dan 0
Lihatlah hasil compile perasaan kita yang menyatu tak akan terpisahkan
Dimana SELECT cinta FROM perasaanku LIKE ‘perasaan cintamu kepadaku’ WHERE exists(selamanya)
Takkan terdistorsi oleh noise noise yang ada
Inilah puisi yang kutuliskan dengan code-code cinta tanpa terhitung jumlah line of code dan bersifat non volatile
BENTUK HUKUM DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK
BENTUK HUKUM DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK
Tujuan Instruksional :
Setelah membaca bab ini pembaca diharapkan mengetahui dan dapat
menjelaskan tentang Bentuk Hukum Bank Umum dan BPR, Tatacara
Pendirian Bank Umum, Tatacara Pendirian Kantor Cabang Bank
Umum, Tatacara Pendirian BPR, serta Kepemilikan Bank Umum dan
BPR
A. Bentuk Hukum Bank
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis
bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun
terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR
Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum
diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah
satu dari:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
104
Selain bentuk hukum yang ditentukan dalam UU Perbankan No.
10 Th. 1998 dan UU Perbankan No. 7 Th. 1992, bentuk hukum yang
lainnya tidak diperkenankan beroperasi dalam kegiatan perbankan.
Konsekuensi bentuk hukum lainnya harus menyesuaikan dengan
ketentuan yang ada, misalnya bentuk hukum perusahaan negara seperti
bank milik pemerintah harus berubah menyesuaikan diri menjadi
perusahaan perseroan.
bentuk hukum bank syariah menurut UU NO 21 Tahun 2008 tentang
Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas ( PT ).
A.1 Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dapat mendirikan bank yang berbentuk Bank
Umum, maupun yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Pada masa
berlaku UU Perbankan Th. 1967, banyak bank milik Pemerintah Daerah
(Pemda) hanya didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undangundang
No. 13 Th.1962, sebagai alat kelengkapan otonomi daerah,
yaitu untuk mengembangkan perekonomian daerah, sebagai salah satu
sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber kas Pemerintah Daerah.
Setelah UU Perbankan No. 10 Th. 1998 berlaku maka bentuk hukum
Bank Pembangunan Daerah tersebut harus menyesuaikan diri dengan
ketentuan bentuk hukum yang berlaku dalam UU Perbankan No. 10 Th.
1998.
Masa transisi guna penyesuaian bentuk hukum seperti yang
dikehendaki oleh UU Perbankan No. 10 Th. 1998, maka bentuk hukum
yang sesuai dan tepat bagi Bank Pembangunan Daerah, adalah menjadi
perusahaan daerah. Sesuai dengan tugas penyesuaian bentuk hukum
tersebut maka dikeluarkan suatu landasan hukumnya, yaitu Permedagri
No. 8 Tahun 1992.
Ketentuan Pasal 2 Permendagri No. 8 Tahun 1992 menyebutkan
bahwa pelaksanaan penyesuaian peraturan pendirian Bank
Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank tersebut
menajdi perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah
setelah dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Th. 1962 tentang
Perusahaan Daerah dan UU Perbankan No 7 Th. 1992.
105
A.2 Bentuk Hukum Koperasi
Koperasi dapat menjalan usaha perbankan baik sebagai Bank
Umum, maupun bentuk Bank Perkreditan Rakyat. Koperasi merupakan
badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum, sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Perkoperasian Th. 1992.
Koperasi sebagai badan usaha mempunyai kekhususan, yaitu
dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan. Dengan demikian anggota koperasi, adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi. Usaha yang dilakukan koperasi
dikaitkan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha, dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi, termasuk kegiatan
perbankan. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum
koperasi inipun maka kegiatan tersebut, adalah usaha untuk
mensejahterakan masyarakat.
Pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan tersebut menjadi
tanggung jawab pengurus, yang dipertanggung jawabkan kepada rapat
anggota luar biasa (Pasal 31 UU Perkoperasian Th. 1992). Pengurus
baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, menanggung kerugian diderita
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, atau
kelalaian.
A.3. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007
tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan
lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Th. 1998 bentuk hukum
Perseroan Terbatas ini dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa
Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.
Perseroan Terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana
masyarakat seperti PT yang berusaha di bidang perbankan menurut UU
106
Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota
direksi. Kelengkapan organisasi ( organ ) Perseroan Terbatas yang
merupakan kesatuan, dan merupakan pengertian yang lengkap bagi
Perseroan Terbatas, terdiri dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organisasi perseroan yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan memegang segala
wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau
komisaris.
2. Direksi, yaitu organisasi perseroan yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Komisaris, yaitu organisasi yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum, atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi
dalam menjalankan perseroan.
B. Pendirian Bank
Ketentuan mengenai pendirian bank dalam UU Perbankan No. 10
Th. 1998 diatur secara terpisah, dan berbeda antara pendirian jenis Bank
Umum dengan jenis Bank Perkreditan Rakyat. Menyangkut ketentuan
pendirian ini termasuk juga pembukaan kantor cabang pembantu dan
kantor kas.
B. 1. Pendirian Bank Umum
Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank
Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia,
dan badan hukum Indonesia, atau atas kerjasama antar warga negara
Indonesia, atau badan hukum Indonesia dengan bank yang
berkedudukan di luar negeri.
Menurut Pasal 2 Surat keputusan Menteri Keuangan mengenai
Bank Umum. Pemberian izin mengenai Bank Umum dilakukan dalam
dua tahap, Pertama: adalah tahap persetujuan prinsip, yaitu persetujuan
untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahap
Kedua: pemberian izin usaha yang diberikan untuk melakukan usaha
107
setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapatkan izin
usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak di perkenankan
melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan
sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik, dengan
melampirkan:
1. Rancangan Anggaran Dasar (RAD).
2. Daftar calon pemegang saham, berikut pernyataan masing-masing
dan simpanan wajib serta dafar pihak yang akan melakukan
penyertaan, berikut jumlah penyertaannya bagi Bank Umum yang
berbentuk hukum koperasi.
3. Calon Direksi, susunan direksi, Dewan Komisaris, Susunan
Organinasi.
4. Rencana kerja tahun pertama.
5. Bukti setoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal
sektor.
Dalam permohonan izin prinsip dan izin usaha ini terdapat
ketentuan khusus bagi Bank Campuran dan Bank Umum berdasarkan
prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, permohonan persetujuan
prinsip dari pemohon Bank Campuran, harus juga melampirkan:
1. Suatu kesepakatan tertulis dari para pemegang saham untuk
mendirikan Bank Campuran, serta kesepakatan mengenai rencana
peningkatan kempemilikan saham pihak Indonesia.
2. Laporan tahunan untuk dua tahun terakhir berturut-turut dari bank
yang berkedudukan di luar negeri.
3. Surat rekomendasi dari otoritas negara asal bagi bank yang
berkedudukan di luar negeri.
Guna mendapat izin usaha, surat permohonan tersebut wajib
melampirkan:
1. Anggaran dasar/akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi
yang berwenang.
2. Daftar pemegang saham.
3. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Susunan organisasi berikut sistem dan prosedur kerja termasuk
susunan personalianya.
5. Bukti pelunasan modal disetor minimum.
108
6. Bukti kesiapan personalia lainnya.
7. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi
atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain bagi anggota
direksi.
8. Surat pernyataan dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai
hubungan keluarga sampai sederajat kedua dengan anggota direksi,
dan anggota dewan lainnya.
9. Surat pernyataan dari anggota Direksi, bahwa yang bersangkutan
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki
saham melebihi 25% pada suatu perusahaan lain.
Persetujuan harus diberikan oleh Meteri Keuangan selambatlambatanya
30 hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
Pertimbangan Bank Indonesia atau permohonan persetujuan prinsip,
atau izin usaha disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka
waktu 15 hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara
lengkap.
Pembukaan Kantor Cabang
Kedudukan kantor pusat, dan cabang ada beberapa ketentuanketentuan
khusus untuk jenis bank tertentu seperti untuk bank
campuran, dan bank yang berbentuk perusahaan daerah. Bank yang
berbentuk perusahaan daerah harus berkedudukan dan berkantor pusat
di Ibukota propinsi sedangkan kantor-kantor cabang dan unit-unit
usaha lainnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, dan ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas (Pasal 4 Permendagri No.
8 Tahun. 1992). Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran hanya
dapat membuka kantor cabang di kota Jakarta, Surabaya, Semarang,
Bandung, Medan, Ujung Pandang, Denpasar, dan daerah orita pulau
Batam masing-masing satu kantor.
Perihal pembukaan kantor cabang di dalam negeri dari Bank
Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Izin pembukaan kantor
cabang hanya dapat diberikan apabila tingkat kesehatan dan permodalan
bank yang bersangkutan selama 24 bulan terakhir, atau sekurangkurangnya
dalam 20 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya
109
cukup sehat. Ketentuan tersebut berlaku pula untuk pembukaan kantor
cabang pembantu dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar
negeri (Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan N0. 220 Tahun 1993).
Bank Umum dapat melakukan pembukaan kantor cabang di
dalam negeri, juga dapat membuka kantor cabang diluar negeri
persiapannya pun diperlukan suatu izin Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Izin sebagaimana
tersebut hanya dapat dilakukan apabila bank yang bersangkutan
memenuhi persyaratan:
1. Tingkat kesehatan dan permodalannya selama 24 bulan terakhir atau
sekurang-kurangnya 20 bulan terakhir tergolong sehat dan
selebihnya tergolong cukup sehat.
2. Telah menjadi Bank Devisa sekurang-kurangnya 1 tahun.
Untuk memperoleh izin tersebut Direksi Bank Umum yang
bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan
dengan tembusan kepada Bank Indonesia. Permohonan tersebut
disampai ke alamat Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
Direktorat Jendral Lembaga Keuangan, JL. Dr. Wahiddin No. 1,
Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada
tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jl. M.H.
Thamrin No. 2, Jakarta 10010, dengan melampirkan:
1. Neraca gabungan 2 bulan terakhir sebelum tanggal surat
permohonan.
2. Penilaian tingkat kesehatan bank 2 bulan terakhir sebelum tanggal
surat permohonan.
3. Rincian kolektifbilitas aktiva produktif dari 2 bulan terakhir sebelum
tanggal surat permohonan.
4. Bukti kesiapan operasional pembukaan kantor cabang.
5. Hasil studi kelayakan dan rencana kerja kantor yang bersangkutan
untuk sekurang-kurangnya selama 1 tahun baik pembukaan di luar
negeri tersebut.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut diberikan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap. Pertimbangan Bank Indonesia
atau permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha tersebut
disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu selambat110
lambatnya 15 hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara
lengkap.
Pelaksanaan pembukaan kantor canbang di dalam negeri harus
dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan sejak
tanggal dikeluarkan izin Menteri Keuangan. Pelaksanaan pembukaan
kantor tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambatlambatanya
10 hari kerja setelah tanggal pembukaan. Apabila dalam
jangka waktu 2 bulan bank yang bersangkutan tidak melaksanakan
pembukaan kantor tersebut. Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan dari Bank Indonesia dapat membatalkan izin pembukaan
kantor tersebut.
Pembukaan kantor diluar negeri hanya dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari otoritas setempat yang berwenang. Pelaksanaan
pembukaan kantor tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan
dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 10 hari kerja setelah tanggal pembukaan.
B. 2. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat didirikan dan menjalankan
usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia, Pemeringah Daerah dan kerjasama diantara mereka.
Pemberian izin untuk mendirikan BPR melalui dua tahap,
Pertama: yaitu tahap persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahap kedua:
berupa izin usaha, yakni izin yang diberikan untuk melakukan usaha
setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapat izin usaha,
pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan
melakukan kegiatan usaha apapun dibidang perbankan.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip, para
pemohon wajib melampirkan:
1. Rancangan Anggaran Dasar/akta pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
2. Daftar calon pemegang saham, berikut rincian penyertaan masingmasing
Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Perusahaan
111
Daerah, Perseroan Terbatas, atau daftar calon anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar pihak yang
akan melakukan pernyataan berikut jumlah pernyataan bagi Bank
Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi.
3. Daftar calon Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Rencana susunan organisasi.
5. Rencana kerja tahun pertama.
6. Bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari
modal disetor.
Ketentuan khusus Bank Perkreditan Rakyat yang akan beroperasi
dengan sistem bagi hasil yang telah ditetapkan Bank Indonesia,
permohonan prinsip harus melampirkan rancangan anggaran dasar dan
rencana kerja yang secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank
semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan berdasarkan syariah. Sementara itu untuk mendapatkan
izin usaha, permohonan yang telah melampirkan anggaran dasar yang
telah disahkan oleh instansi yang berwenang, daftar pemegang saham,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan organisasi berikut
sistem, dan prosedur kerja, bukti pelunasan keuangan, modal disetor,
dan bukti kepemilikan penguasaan atas gedung dan kantor.
Permohonan tersebut harus diberikan Menteri Keuangan
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap. Bank Perkreditan Rakyat rakyat didirikan di Ibu kota,
kabupaten, atau kota madya, sepanjang ditempat tersebut belum
terdapat Bank Perkreditan Rakyat.
B.3.Pendirian Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyat
Mengenai pendirian kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat,
dapat di ajukan kepada Menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank
Indonesia, dengan memenuhi syarat tingkat kesehatan dan permodalan
selama 24 bulan terakhir, atau dalam 20 bulan terakhir sekurangkurangnya
tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. Dalam
mendirikan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, yakni sebesar Rp.
10 miliar rupiah jika kantor cabang dibuka di Ibu kota negara, Rp. 3
miliar rupiah jika di Ibu kota propinsi, dan Rp. 1 miliar rupiah jika di
buka di kota madya atau kabupaten.
112
Izin atau penolakan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat,
harus diberikan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 hari
setelah permohonan diterima. Jika izin telah diberikan, maka
pelaksanaan pembukaan kantor cabang itu dilakukan selambatlambatnya
2 bulan sejak izin pendirian kantor cabang diberikan, jika
tidak izin tersebut di cabut.
Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kantor di Ibu kota
negara, Ibu kota propinsi, tidak diperkenankan membuka kantor cabang,
atau kantor dibawah kantor cabang. Pembukaan kantor dengan status
dibawah kantor cabang, dapat dilakukan apabila tingkat kesehatan dan
permodalan selama 12 bulan terakhir, atau sekurangnya 10 bulan
terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat.
B.2.2.Pengukuhan menjadi Bank Perkreditan Rakyat
Dimasa UU Perbankan No. 7 Th. 1967, dikenal banyak lembagalembaga
yang melakukan kegiatan usaha perkreditan seperti Bank
Pasar, Lumbung Desa, Bank Desa, dan sebagainya. Lembaga-lembaga
seperti itu tumbuh dan berkembang dari lingkungan masyarakat
Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai dua ciri, yaitu:
kebersamaan dengan sifat koorperatif, dan ciri ekonomi berupa lembaga
usaha keuangan sederhana legal dengan administrasi yang jelas.
Berubahnya peraturan perbankan yang ada membawa konsekuensi
terhadap lembaga-lembaga perkreditan tersebut.
Jiwa UU Perbankan No. 10 Th. 1998 merasakan bentuk lembaga
yang demikian banyak membantu dan masih diperlukan masyarakat,
maka dengan demikian lembaga tersebut perlu terus diakui
keberadaannya. Oleh karenanya UU Perbankan No. Th 1998 memberi
kejelasan status dari lembaga-lembaga tersebut. Selanjutnya untuk
menjamin kesatuan, keseragaman dalam pembinan dan pengawasan,
maka dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat, ditetapkan persyaratan dan tata cara pemberian
status lembaga-lembaga perkreditan desa tersebut sebagai Bank
Perkreditan Rakyat.
Ketentuan yang mengatur pengukuhan lembaga perkreditan desa
tersebut, adalah sebagai berikut:
113
1. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasasr, Bank Pegawai, Lumbung
Putih Negara, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa dan
atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang
telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dinyatakan
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga atau badan seperti diatas yang telah berdiri sebelum
berlakunya UU Perbankan Th. 1998 tetang perbankan dan belum
mendapat izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, wajib
mengajukan permohonan izin usaha sebagai Bank Perkreditan
Rakyat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 tahun sejak
saat berlakunya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992. lembaga
yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu tanggal 30
Oktober 1997 tidak dapat dilakukan menjadi Bank Perkreditan
Rakyat, dan dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
3. Untuk dapat memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan
Rakyat, lembaga atau badan usaha tersebut dapat memilih salah satu
bentuk hukum sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi, atau;
c. Perseroan Terbatas.
Permohonan untuk mendapat izin usaha tersebut, diajukan oleh
pengurus lembaga yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan
dengan tembusan kepada Bank Indonesia. Permohonan kepada
Menteri Keuangan dapat disampaikan ke alamat Direktorat
Perbankan, Usaha, dan Pemberian Jasa Pembiayaan, Direktorat
Jendral tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia.
Permohonan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya tanggal 30
Oktober 1997.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha tersebut wajib
dilampiri dengan:
a. Dasar pendirian lembaga yang bersangkutan.
b. Anggaran dasar/akta pendirian yang telah disyahkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan bentuk hukum yang telah dipilih.
c. Susunan organisasi.
114
d. Neraca perhitungan laba/rugi per tanggal sebelum 25 Maret 1992
dan per tanggal terdekat dengan pengajuan permohonan izin
usaha.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Pengurus Bank Perkreditan Rakyat, hasil pengukuhan tersebut wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992, yaitu anggota Direksi dan
Dewan Komisaris harus warga negara Indonesia tidak pernah
melakukan tindakan tercela dibidang perbankan dan/atau dihukum
karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang perbankan, dan
perekonomian, memiliki akhlak dan moral yang baik.
B. 3. Peningkatan Status Bank
Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan statusnya menjadi
Bank Umum. Pesyaratannya, Bank Perkreditan Rakyat tersebut harus
memiliki tingkat kesehatan dan permodalan yang selama 12 bulan
terakhir atau 10 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup
sehat. Bank Perkreditan Rakyat tersebut juga harus memenuhi
persyaratan modal disetor untuk menjadi Bank Umum, dan memenuhi
ketentuan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana yang
dipersyaratkan kepada Bank Umum.
C. Kepemilikan Bank
Menurut ketentuan pokok UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
kepemilikan suatu bank ditentukan pula dari jenis bank tersebut.
Kepemilikan Bank Umum sedikitnya akan berbeda dengan kepemilikan
Bank Perkreditan Rakyat. UU Perbankan No. 10 Th. 1998 Pasal 22
Ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kepemilikan suatu bank.
C. 1. Kepemilikan Bank Umum
Menurut Pasal 22 UU Perbankan No. 10 Th. 1998, kemudian
ketentuan Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992
tetang Bank Umum dapat dimiliki oleh:
1. Warga negara Indonesia.
2. Badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia, atau hasil kerjasama degan bank dari negara lain.
115
Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyakbanyaknya
sebesar modal sendiri bersih dalam hukum yang
bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri
bersih adalah modal sipenyetor ditambah cadangan, dan ditambah
laba atau dikurangi kerugian. Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku
bagi yayasan, dengan demikian upaya pemilikan saham Bank Umum
oleh badan hukum tidak boleh menggunakan dengan dana pinjaman.
3. Warga negara asing, atau badan hukum asing dengan ketentuan
kepemilikan hanya 49% saham yang telah dijual di bursa efek
Indonesia. Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham
yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalah sebesar
49% dari modal di stor.
Adapun kepemilikan Bank Umum yang berbentuk koperasi,
kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
Perkoperasian. Dalam ketentuan perkoperasian sesuai dengan Pasal 17
Ayat (1) UU No. 25 Th. 1992 tetang perkoperasian, maka yang menjadi
pemilik bank yang berbentu badan hukum koperasi adalah seluruh
anggota koperasi tersebut. Mengenai keanggotaan koperasi ini, maka
pada dasarnya tidak dapat dipindah tangankan.
C. 2. Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat jo Pasal 24 UU Perbankan No. 7 Th.
1992 disebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dimiliki
oleh:
1. Warga negara Indonesia.
2. Badan hukum Indonesia yang pemiliknya warga negara Indonesia,
atau Pemerintah Daerah atau juga dapat berupa badan hukum hasil
kerjasama diantara ketiganya.
Adapun kepemilikannya Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk
hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam
UU Perkoperasian, sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, maka yang menjadi pemilik bank yang
berbentuk badan hukum koperasi, adalah seluruh anggota koperasi
tersebut.
116
C. 3 Pengalihan Kepemilikan
Kepemilikan suatu bank dapat dialih tangankan dengan cara
tertentu sesuai dengan tata cara pengalihan hak milik, yaitu melalui:
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat.
Pengalihan hak milik atas sebuah bank harus melalui prosedur
dan pengizinan tertentu. Ketentuan Pasal 27 UU Perbankan No. 10 Th.
1998, menyebutkan bahwa perubahan kepemilikan bank wajib:
1. Memenuhi ketentuan:
a. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), (2),
dan (3). yaitu menyangkut perizinan usaha dalam hal susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan rencana kerja.
b. Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2),
berupa pihak yang dapat mendirikan Bank Umum, seperti
kewarga negaraan Indonesia atau asing, atau badan hukum
Indonesia atau asing secara kemitraan.
c. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 23 UU Perbankan
No. 7 Th. 1992, yaitu menyangkut pihak pendirian Bank
Perkreditan Rakyat.
d. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 24 UU Perbankan
No. 7 Th. 1992, yaitu menyangkut kepemilikan bank yang
berbentuk hukum koperasi.
e. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 UU Perbankan
No. 7 Th. 1992, yaitu saham Perseroan Terbatas harus dalam
bentuk penerbitan saham atas nama.
f. Persyaratan seperti yang dimaksuda dalam Pasal 26 Ayat (1), (2),
dan (3), yaitu tata cara emisi saham Bank Umum melalui bursa
efek.
Usaha Perbankan
Usaha Perbankan
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana. Sebagai perantara keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk simpanan dan sebagai imbalannya Bank akan memberikan bunga kepada nasabah penyimpan. Dari hasil menghimpun dana tersebut bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit dana) dan sebagai imbalannya Bank akan memperoleh pendapatan bunga yang nilainya lebih besar daripada bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana. Jadi aktivitas pokok perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Selain itu, Bank merupakan lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank memainkan peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) banyak mengeluarkan peraturan di bidang perbankan.
Menurut pasal 5 UU no 7 tahun 1992, Bank dibagi menjadi:
a. BANK UMUM; merupakan Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan melakukan kegiatan khusus dalam kegiatan antara lain: menyalurkan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha dibidang UKM, pengembangan ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan
b. BANK PERKREDITAN RAKYAT; merupakan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk simpanan lain yang setara dengan itu.
Jenis Produk perbankan
1. Kredit/Pinjaman
a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.
b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.
c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan
d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.
e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.
2. Simpanan
a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas
Jenis Jasa Perbankan
1. Transfer, yaitu perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri. Jasa transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income. Selain untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui pembebasan biaya transfer.
Jenis-jenis transfer:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank Lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri
b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan non debitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
c. Berdasarkan setoran dananya:
- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
- Setoran Kliring
- Hasil Inkaso
d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM
e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer)
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga
dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa)
Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.
b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank
Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
3. Kartu kredit (credit card), yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu.
4. Safe deposit box, yaitu jasa penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah dengan bank.
5. Rupiah Traveler’s cheque (cek perjalanan) yaitu surat berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.
6. Payment Point (Rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu, umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.
7. Bank garansi, yaitu jasa pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau perjanjian tersebut
Istilah-istilah dalam bidang Perbankan
Aktiva produktif adalah penanaman modal bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan derivatif, tagihan akseptasi, penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bintuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Efek adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti untang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif dari efek
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontinjensi oleh nasabah.
Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kewajiban segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya.
Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Kontinjensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan dating.
Kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan.
Penyertaan saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lainnya, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau lainnya.
Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Pinjaman diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia, atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini.
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima
Posisi devisa neto adalah: a) selisih bersih aktiva dan kewajiban moneter dan valuta asing: b) selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam valuta asing
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
Simpanan dari bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis.
4 usaha pokok bang
Denomination Divisibility, bank menghimpun dana dari SSU yang masing masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar, sehingga dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
Maturity Flexibility, Bank menghimpun dana menyelenggarakan bentuk bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi, sehingga ada dana yang mengendap yang dipinjam oleh DSU dari bank yang bersangkutan.
Liquidity transformation, dana yang disimpan oleh SSU kepada bank umumnya bersifat Liquid,untuk itu bank wajib menjaga posisi likuiditas/ gwm. GWM Ditetapkan BI dengan memperhitungkan jumlah uang beredar agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga nilai tukar relatif stabil.
Risk diversification, bank menyalurkan kredit kepada pihak debitor dan sektor sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang dihadapi bank dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.
Note :
SSU = Surplus Spending Units
DSU = Defisit Spending Units
Sejarah perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[butuh rujukan] Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[1] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain[butuh rujukan]:
De Javasce NV.
De Postspaarbank.
Hulp en Spaar Bank.
De Algemene Volkskrediet Bank.
Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
Nationale Handelsbank (NHB).
De Escompto Bank NV.
Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:[butuh rujukan]
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
Bank Nasional Indonesia.
Bank Abuan Saudagar.
NV Bank Boemi.
The Chartered Bank of India, Australia and China
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
The Yokohama Species Bank.
The Matsui Bank.
The Bank of China.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal kemerdekaan antara lain:[butuh rujukan]
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[butuh rujukan] Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[butuh rujukan]
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.[butuh rujukan]
Daftar isi
1 Doktrin Bank Berjuang
1.1 Bank Pemerintah
1.2 Bank Swasta
2 Sejarah Bank Pemerintah
3 Tujuan jasa perbankan
4 Perusahaan pemegang sepuluh besar
5 Lihat pula
6 Referensi
Doktrin Bank Berjuang
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.[butuh rujukan]
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,[2][3] yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri.[3] Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;[4]
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.[butuh rujukan]
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.[butuh rujukan] Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.[5][6] Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama.[butuh rujukan] Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.[7] Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.[8]
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.[9]
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.[butuh rujukan] Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.[butuh rujukan] Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).[7].
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:[butuh rujukan]
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan pada tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handelsbank, kemudian menjadi Nationale Handelsbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.[butuh rujukan] Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.[butuh rujukan] Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.[butuh rujukan] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.[butuh rujukan] Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.[butuh rujukan] Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.[butuh rujukan]
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.[butuh rujukan]Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.[butuh rujukan]
Perusahaan pemegang sepuluh besar
Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.[10]
No. Nama Aset (dlm triliun) Market share
1 PT Bank Mandiri Tbk Rp 410,619 13,650
2 PT BRI Tbk Rp 395,396 13,140
3 PT Bank Central Asia Tbk Rp 323,345 10,750
4 PT BNI Tbk Rp 241,169 8,020
5 PT Bank CIMB Niaga Tbk Rp 142,932 4,750
6 PT Bank Danamon Tbk Rp 113,861 3,780
7 PT Pan Indonesia Bank Tbk Rp 106,508 3,540
8 PT Bank Permata Tbk Rp 74,040 2,460
9 PT BII Tbk Rp 72,030 2,390
10 PT BTN Tbk Rp 68,334 2,270
Lihat pula
Daftar bank di Indonesia
Referensi
^ Penders, C.L.M., (1977). Indonesia Selected Documents on Colonialism and Nationalism, 1930-1942, University of Queensland Press, Queensland
^ Jusuf Muda Dalam, lahir di Aceh, pernah menjadi anggota di parlemen Belanda, setelah pulang ke Indonesia masuk menjadi anggota PNI. Jusuf Muda Dalam pernah menjadi anggota direksi Bank Negara Indonesia sejak 1957, kemudian pada tahun 1960-1963 menjadi Presiden Direktur Bank Negara Indonesia (Lihat: Bank Negara Indonesia 50 tahun)
^ a b Bank BNI. (1996). Bank Negara Indonesia 50 Tahun, Jakarta, hal 160
^ Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pendirian Bank Tunggal Milik Negara Wikisource-logo.svg
^ Feith, Herbert (2007). In Lance Castles. Indonesian Political Thinking 1945-1965. Equinox Publishing. hlm. 505. ISBN 9793780525, 9789793780528 Check |isbn= value (help).
^ Arndt, Heinz Wolfgang (1984). The Indonesian economy: collected papers. Chopmen. hlm. 279. ISBN 9971681129, 9789971681128 Check |isbn= value (help).
^ a b Prawiroardjo, Priasmoro (1987). "Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo". In Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Penerbit Gramedia, Jakarta. hlm. 193–196.
^ Gagasan untuk nasakomisasi perbankan yang terjadi pada masa perpolitikan dunia perbankan meningkat tajam dimulai dengan Bapindo. Direktur Utama ditunjuk Bermawi Alwi berasal dari NU sedangkan Direktur Hoetomo Soepardan berasal dari PKI, Moerdiono dan dua orang lagi dari PNI sedangkan Hoetomo Soepardan sebelumnya adalah anggota DPR
^ Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1965 tentang penunjukan Bank Pembangunan Swasta sebagai Bank Tunggal swasta untuk pembangunan Wikisource-logo.svg
^ "10 Bank besar di Indonesia @kompas.com". 2011-2-14. Diakses 2011-10-20.
Kategori:
Bank di Indonesia
EJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKA
EJARAH
DAN
PERKEMBANGAN
PERBANKAN
A.
Sejarah
Perbankan
Sejarah
mencatat
asal
mula
dikenalnya
kegiatan
perbankan
adalah
pada
zaman
kerajaan
tempo
dulu
di
daratan
Eropa.
Kemudian
usaha
perbankan
ini
berkembang
ke
Asia
Barat
oleh
para
pedagang.
Perkembangan
perbankan
di
Asia,
Afrika
dan
Amerika
dibawa
oleh
bangsa
Eropa
pada
saat
melakukan
penjajahan
ke
negara
jajahannya
baik
di
Asia,
Afrika
maupun
benua
Amerika.
Bila
ditelusuri,
sejarah
dikenalnya
perbankan
dimulai
dari
jasa
penukaran
uang.
Sehingga
dalam
sejarah
perbankan,
arti
bank
dikenal
sebagai
meja
tempat
penukaran
uang.
Dalam
perjalanan
sejarah
kerajaan
tempo
dulu
mungkin
penukaran
uangnya
dilakukan
antar
kerajaan
yang
satu
dnegan
kerajaan
yang
lain.
Kegiatan
penukaran
ini
sekarang
dikenal
dengan
nama
Pedagang
Valuta
Asing
(
Money
Changer
).
Kemudian
dalam
perkembangan
selanjutnya,
kegiatan
operasional
perbankan
berkembang
lagi
menjadi
tempat
penitipan
uang
atau
yang
disebut
sekarang
ini
kegiatan
simpanan.
Berikutnya
kegiatan
perbankan
bertambah
dengan
kegiatan
peminjaman
uang.
Uangyang
disimpan
oleh
masyarakat,
oleh
perbankan
dipinjamkan
kembali
kepada
masyarakatyang
membutuhkannya.
Jasa
‐
jasa
bank
lainnya
menyusul
sesuai
dengan
perkembangan
zaman
dan
kebutuhan
masyarakat
yang
semakin
beragam.
B.
Sejarah
Perbankan
di
Indonesia
Sejarah
perbankan
di
Indonesia
tidak
terlepas
dari
zaman
penjajahan
Hindia
Belanda.
Pada
masa
itu
terdapat
beberapa
bank
yang
memegang
peranan
penting
di
Hindia
Belanda.
Bank
‐
bank
yang
ada
itu
antara
lain:
1.
De
Javasce
NV.
2.
De
Post
Poar
Bank.
3.
De
Algemenevolks
Crediet
Bank.
4.
Nederland
Handles
Maatscappi
(NHM).
5.
Nationale
Handles
Bank
(NHB).
6.
De
Escompto
Bank
NV.
Di
samping
itu,
terdapat
pula
bank
‐
bank
milik
orang
Indonesia
dan
orang
‐
orang
asing
seperti
dari
Tiongkok,
Jepang,
dan
Eropa.
Bank
‐
bank
tersebut
antara
lain:
1.
Bank
Nasional
indonesia.
2.
Bank
Abuan
Saudagar.
3.
NV
Bank
Boemi.
4.
The
Chartered
Bank
of
India.
5.
The
Yokohama
Species
Bank.
6.
The
Matsui
Bank.
7.
The
Bank
of
China.
8.
Batavia
Bank.
Di
zaman
kemerdekaan,
perbankan
di
Indonesia
bertambah
maju
dan
berkembang
lagi.
Beberapa
bank
Belanda
dinasionalisir
oleh
pemerintah
Indonesia.
Bank
‐
bank
yang
ada
di
zaman
awal
kemerdekaan
antara
lain:
1.
Bank
Negara
Indonesia,
yang
didirikan
tanggal
5
Juli
1946
yang
sekarang
dikenal
dengan
BNI
ʹ
46.
2.
Bank
Rakyat
Indonesia
yang
didirikan
tanggal
22
Februari
1946.
Bank
ini
berasal
dar
De
Algemenevolks
Crediet
Bank
atau
Syomin
Ginko.
3.
Bank
Surakarta
Maskapai
Adil
Makmur
(MAI)
tahun
1945
di
Solo.
4.
Bank
Indonesia
di
Palembang
tahun
1946.
5.
Bank
Dagang
Nasional
Indonesia
tahun
1946
di
Medan.
6.
Indonesian
Banking
Corporation
tahun
1947
di
Yogyakarta,
kemudian
menjadi
Bank
Amerta.
7.
NV
Bank
Sulawesi
di
Manado
tahun
1946.
8.
Bank
Dagang
Indonesia
NV
di
Samarinda
tahun
1950
kemudian
merger
dengan
Bank
Pasifik.
9.
Bank
Timur
NV
di
Semarang
berganti
nama
menjadi
Bank
Gemari.
Kemudian
merger
dengan
Bank
Central
Asia
(BCA)
tahun
1949.
Di
Indonesia,
praktek
perbankan
sudah
tersebar
sampai
ke
pelosok
pedesaan.
Lembaga
keuangan
berbentuk
bank
di
Indonesia
berupa
Bank
Umum,
Bank
Perkreditan
Rakyat
(BPR),
Bank
Umum
Syari
ʹ
ah,
dan
juga
BPR
Syari
ʹ
ah
(BPRS).
Masing
‐
masing
bentuk
lembaga
bank
tersebut
berbeda
karakteristik
dan
fungsinya.
C.
Sejarah
Bank
Pemerintah
Seperti
diketahu
bahwa
Indonesia
mengenal
dunia
perbankan
dari
bekas
penjajahnya,
yaitu
Belanda.
Oleh
karena
itu,
sejarah
perbankanpun
tidak
lepas
dari
pengaruh
negara
yang
menjajahnya
baik
untuk
bank
pemerintah
maupun
bank
swasta
nasional.
Berikut
ini
akan
dijelaskan
secara
singkat
sejarah
bank
‐
bank
milik
pemerintah,
yaitu:
•
Bank
Sentral
,
Bank
Sentral
di
Indonesia
adalah
Bank
Indonesia
(BI)
berdasarkan
UU
No
13
Tahun
1968.
Kemudian
ditegaskan
lagi
dnegan
UU
No
23
Tahun
1999.Bank
ini
sebelumnya
berasal
dari
De
Javasche
Bank
yang
di
nasionalkan
di
tahun
1951.
•
Bank
Rakyat
Indonesia
dan
Bank
Expor
Impor,
Bank
ini
berasal
dari
De
Algemene
Volkscrediet
Bank,
kemudian
di
lebur
setelah
menjadi
bank
tunggal
dengan
nama
Bank
Nasional
Indonesia
(BNI)
Unit
II
yang
bergerak
di
bidang
rural
dan
expor
impor
(exim),
dipisahkan
lagi
menjadi:
1.
Yang
membidangi
rural
menjadi
Bank
Rakyat
Indonesia
dengan
UU
No
21
Tahun
1968.
2.
Yang
membidangi
Exim
dengan
UU
No
22
Tahun
1968
menjadi
Bank
Expor
Impor
Indonesia.
•
Bank
Negara
Indonesia
(BNI
ʹ
46),
Bank
ini
menjalani
BNI
Unit
III
dengan
UU
No
17
Tahun
1968
berubah
menjadi
Bank
Negara
Indonesia
ʹ
46.
•
Bank
Dagang
Negara(BDN),
BDN
berasal
dari
Escompto
Bank
yang
di
nasionalisasikan
dengan
PP
No
13
Tahun
1960,
namun
PP
(Peraturan
Pemerintah)
ini
dicabut
dengan
diganti
dengan
UU
No
18
Tahun
1968
menjadi
Bank
Dagang
Negara.
BDN
merupakan
satu
‐
satunya
Bank
Pemerintah
yangberada
diluar
Bank
Negara
Indonesia
Unit.
•
Bank
Bumi
Daya
(BBD),
BBD
semula
berasal
dari
Nederlandsch
Indische
Hendles
Bank,
kemudian
menjadi
Nationale
Hendles
Bank,
selanjutnya
bank
ini
menjadi
Bank
Negara
Indonesia
Unit
IV
dan
berdasarkan
UU
No
19
Tahun
1968
menjadi
Bank
Bumi
Daya.
•
Bank
Pembangunan
Indonesia
(Bapindo)
•
Bank
Pembangunan
Daerah
(BPD),
Bank
ini
didirikan
di
daerah
‐
daerah
tingkat
I.
Dasar
hukumnya
adalah
UU
No
13
Tahun
1962.
•
Bank
Tabungan
Negara
(BTN),
BTN
berasal
dari
De
Post
Paar
Bank
yang
kemudian
menjadi
Bank
Tabungan
Pos
tahun
1950.
Selanjutnya
menjadi
Bank
Negara
Indonesia
Unit
V
dan
terakhir
menjadi
Bank
Tabungan
Negara
dengan
UU
No
20
Tahun
1968.
•
Bank
Mandiri,
Bank
Mandiri
merupakan
hasil
merger
antara
Bank
Bumi
Daya
(BBD),
Bank
Dagang
Negara
(BDN),
Bank
Pembangunan
Indonesia
(Bapindo)
dan
Bank
Expor
Impor
Indonesia
(Ban
Exim).
Hasil
merger
keempat
bank
ini
dilaksanakan
pada
tahun
1999.
D.
Perkembangan
Perbankan
di
Indonesia
1.
Periode
1988
–
1996
Dikeluarkannya
paket
deregulasi
27
Oktober
1988
(Pakto
88),
antara
lain
berupa
relaksasi
ketentuan
permodalan
untuk
pendirian
bank
baru
telah
menyebabkan
munculnya
sejumlah
bank
umum
berskala
kecil
dan
menengah.
Pada
puncaknya,
jumlah
bank
umum
di
Indonesia
membengkak
dari
111
bank
pada
Oktober
1988
menjadi
240
bank
pada
tahun
1994
‐
1995,
sementara
jumlah
Bank
Perkreditan
Rakyat
(BPR)
meningkat
drastis
dari
8.041
pada
tahun
1988
menjadi
9.310
BPR
pada
tahun
1996
2.
Periode
1997
–
1998
Pertumbuhan
pesat
yang
terjadi
pada
periode
1988
–
1996
berbalik
arah
ketika
memasuki
periode
1997
–
1998
karena
terbentur
pada
krisis
keuangan
dan
perbankan.
Bank
Indonesia,
Pemerintah,
dan
juga
lembaga
‐
lembaga
internasional
berupaya
keras
menanggulangi
krisis
tersebut,
antara
lain
dengan
melaksanakan
rekapitalisasi
perbankan
yang
menelan
dana
lebih
dari
Rp
400
triliun
terhadap
27
bank
dan
melakukan
pengambilalihan
kepemilikan
terhadap
7
bank
lainnya.
Secara
spesifik
langkah
‐
langkah
yang
dilakukan
untuk
menanggulangi
krisis
keuangan
dan
perbankan
tersebut
adalah:
a)
Penyediaan
likuiditas
kepada
perbankan
yang
dikenal
dengan
Bantuan
Likuiditas
Bank
Indonesia
(BLBI)
b)
Mengidentifikasi
dan
merekapitalisasi
bank
‐
bank
yang
masih
memiliki
potensi
untuk
melanjutkan
kegiatan
usahanya
dan
bank
‐
bank
yang
memiliki
dampak
yang
signifikan
terhadap
kebijakannya
c)
Menutup
bank
‐
bank
yang
bermasalah
dan
melakukan
konsolidasi
perbankan
dengan
melakukan
marger
d)
Mendirikan
lembaga
khusus
untuk
menangani
masalah
yang
ada
di
industri
perbankan
seperti
Badan
Penyehatan
Perbankan
Nasional
(BPPN)
e)
Memperkuat
kewenangan
Bank
Indonesia
dalam
pengawasan
perbankan
melalui
penetapan
Undang
‐
Undang
No.
23/1999
tentang
Bank
Indonesia
yang
menjamin
independensi
Bank
Indonesia
dalam
penetapan
kebijakan.
3.
Periode
1999
–
2002
Krisis
perbankan
yang
demikian
parah
pada
kurun
waktu
1997
–
1998
memaksa
pemerintah
dan
Bank
Indonesia
untuk
melakukan
pembenahan
di
sektor
perbankan
dalam
rangka
melakukan
stabilisasi
sistem
keuangan
dan
mencegah
terulangnya
krisis.
Langkah
penting
yang
dilakukan
sehubungan
dengan
itu
adalah:
Pengertian Bank
A. Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
D. Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
otober 30/10/2014
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
otober 30/10/2014
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Sabtu, 25 Oktober 2014
Program Linear, Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel, Contoh Soal, Rumus, Cara Menyelesaikan, Model Matematika, Pembahasan, Praktikum
Program Linear, Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel, Contoh Soal, Rumus, Cara Menyelesaikan, Model Matematika, Pembahasan, Praktikum
Para pedagang atau pengusaha tentu ingin memperoleh keuntungan maksimum. Sebelum melakukan transaksi ataupun pengambilan keputusan dalam usahanya, mereka pasti membuat perhitungan yang matang tentang langkah apa yang harus dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan metode yang tepat dalam pengambilan keputusan pedagang atau pengusaha tersebut untuk memperoleh keuntungan maksimum dan meminimumkan kerugian yang mungkin terjadi.
Tujuan Pembelajaran :
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kalian dapat
menjelaskan sistem pertidaksamaan linear dua variabel dan penyelesaiannya;
menentukan fungsi tujuan (fungsi objektif) beserta kendala yang harus dipenuhi dalam masalah program linear;
menggambarkan kendala sebagai daerah pada bidang yang memenuhi sistem pertidaksamaan linear;
menentukan nilai optimum dari fungsi tujuan sebagai penyelesaian dari program linear;
menafsirkan nilai optimum yang diperoleh sebagai penyelesaian masalah program linear.
Pada pokok bahasan kali ini, kita akan membahas suatu metode untuk mengoptimalkan (memaksimumkan/meminimumkan) keuntungan atau biaya, yaitu program linear. Program linear banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian.
Untuk mempelajari program linear, mari kita ingat kembali tentang cara menentukan himpunan penyelesaian pertidaksamaan linear dua variabel.
A. Sistem Pertidaksamaan Linear
1. Menyelesaikan Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel
Pada pembahasan kali ini, kita akan menentukan penyelesaian sistem pertidaksamaan linear dengan dua variabel menggunakan metode grafik. Metode grafik dimaksudkan untuk melihat secara visual gambaran tentang daerah penyelesaian dari pertidaksamaan linear yang berbentuk aljabar. Karena secara umum grafik pertidaksamaan linear seperti ax + by ≥ c, ax + by > c, ax + by < c, dan ax + by ≤ c berupa daerah yang dibatasi oleh garis ax + by = c maka langkah-langkah dalam mengambar grafik pertidaksamaan linear adalah:
a. menggambar grafik garis ax + by = c sebagai batas daerahnya;
b. menyelidiki daerah penyelesaian yang dimaksud apakah berada di sebelah kiri, sebelah kanan, di atas, atau di bawah garis batas yang telah dilukis.
Suatu hal yang harus diingat dalam menggambar grafik sebuah garis adalah menentukan dua titik sembarang pada garis itu kemudian menghubungkannya dengan sebuah garis lurus, sedangkan dua titik sembarang yang mudah perhitungannya adalah titik potong garis ax + by = c dengan sumbu X dan titik potong garis dengan sumbu Y. Titik potong dengan sumbu X mempunyai bentuk (..., 0), yakni dicapai saat nilai y = 0, dan titik potong dengan sumbu Y mempunyai bentuk (0, ...), yakni dicapai saat nilai x = 0.
Dari alasan-alasan di atas maka untuk menggambar daerah penyelesaian pertidaksamaan linear adalah sebagai berikut.
a. Gambar grafik garis lurus pembatasnya dengan mengisi format :
x
0
...
y
...
0
(x, y)
(0, ...)
(..., 0)
b. Menyelidiki daerah yang merupakan penyelesaian dengan mengambil salah satu titik yang mudah, yaitu (0, 0). Perhatikan contoh-contoh berikut.
Contoh Soal 1 :
Gambarlah daerah himpunan penyelesaian linear berikut pada bidang Cartesius.
a. 3x + 2y ≥ 6, dengan x, y ϵ R
b. 2x + y > – 4, dengan x, y ϵ R
Penyelesaian :
a. 3x + 2y ≥ 6, dengan x, y ϵ R
Untuk menentukan daerah penyelesaian pertidaksamaan linear di atas, langkah-langkah pengerjaannya adalah sebagai berikut.
1) Menggambar grafik garis lurus pembatasnya
a) Titik potong dengan sumbu X, berarti y = 0. Kita ubah pertidaksamaan menjadi persamaan 3x + 2y = 6 sehingga 3x + 2(0) = 6 ↔ 3x = 6 ↔ x = 2. Jadi, titik potong grafik dengan sumbu X adalah (2, 0).
b) Titik potong dengan sumbu Y, berarti x = 0. Kita ubah persamaan menjadi 3x + 2y = 6 ↔ 3(0) + 2y = 6 ↔ 2y = 6 ↔ y = 3. Jadi, koordinat titik potong grafik dengan sumbu Y adalah (0, 3).
Hal tersebut dapat disajikan dengan tabel berikut.
x
0
2
y
3
0
(x, y)
(0, 3)
(2, 0)
Grafik 3x + 2y = 6 dapat diperoleh dengan membuat garis yang menghubungkan koordinat (0, 3) dan (2, 0) seperti pada Gambar 1 (a).
Garis yang menghubungkan koordinat pada grafik
Gambar 1. Garis yang menghubungkan koordinat pada grafik.
2) Menyelidiki daerah penyelesaian
Gambar 1 (a) merupakan grafik himpunan penyelesaian untuk persamaan 3x + 2y = 6. Tampak bahwa garis 3x + 2y = 6 membagi bidang Cartesius menjadi dua daerah, yaitu atas (kanan) garis dan bawah (kiri) garis. Untuk menentukan daerah himpunan penyelesaian 3x + 2y ≥ 6, ambil sembarang titik, misalnya (0, 0) dan substitusikan ke dalam pertidaksamaan linear 3x + 2y ≥ 6 sehingga diperoleh 3(0) + 2(0) ≥ 6 ↔ 0 ≥ 6 (pernyataan salah)
Karena titik (0, 0) terletak di bawah (kiri) garis dan setelah kita substitusikan ke pertidaksamaan itu, diperoleh pernyataan yang salah maka titik (0, 0) tidak berada pada daerah penyelesaian. Jadi, daerah penyelesaiannya adalah daerah yang diberi arsiran, seperti pada Gambar 1 (b).
b. 2x + y > – 4, x, y ϵ R
Langkah-langkah untuk menentukan daerah penyelesaian adalah sebagai berikut.
1) Menggambar grafik garis lurus pembatasnya
Dengan cara seperti di atas, diperoleh sebagai berikut.
Untuk x = 0 maka 2(0) + y = –4 ↔ y = –4.
Untuk y = 0 maka 2x + 0 = –4 ↔ x = –2
x
0
–2
y
–4
0
(x, y)
(0, –4)
(–2, 0)
Jadi, titik potong dengan sumbu koordinat adalah (0, –4) dan (–2, 0). Gambarnya terlihat pada Gambar 2. (a).
2) Menyelidiki daerah penyelesaian
Untuk menentukan daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan, kita ambil titik (0, 0). Dengan menyubstitusikan titik (0, 0) pada pertidaksamaan maka diperoleh 2(0) + 0 > –4 ↔ 0 > –4.
Terlihat bahwa pernyataan 0 > – 4 benar. Berarti, titik (0, 0) berada pada daerah penyelesaian, sedangkan garis 2x + y = –4 tidak memenuhi pertidaksamaan sehingga digambar putus-putus. Oleh karena titik (0, 0) berada di atas garis 2x + y = –4 maka daerah di atas garis diberi arsiran. Jadi, daerah penyelesaiannya adalah daerah yang diarsir, seperti pada Gambar 2. (b). Grafiknya dapat ditampilkan sebagai berikut.
Grafik daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan
Gambar 2. Grafik daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan.
Contoh Soal 2 :
Tentukan daerah himpunan penyelesaian yang memenuhi sistem pertidaksamaan berikut.
a. x ≥ 0; y ≥ 0; 2x + y ≤ 4; x, y ϵ R
b. x ≥ 0; y ≥ 0; x ≤ 3; x + y ≤ 5; x, y ϵ R
Pembahasan :
a. x ≥ 0; y ≥ 0; 2x + y ≤ 4
1) Kita cari titik potong 2x + y = 4 dengan sumbu koordinat Cartesius.
x
0
2
y
4
0
(x, y)
(0, 4)
(2, 0)
Untuk x = 0 → 2(0) + y = 4 ↔ y = 4.
Untuk y = 0 → 2x + 0 = 4 ↔ 2x = 4 ↔ x = 2.
Jadi, diperoleh titik potong (0, 4) dan (2, 0).
2) Grafik sistem pertidaksamaan linear tersebut tampak pada gambar di samping.
Pada grafik di samping,
a) penyelesaian x ≥ 0 tersebut berada di sebelah kanan sumbu Y maka yang kita arsir adalah daerah tersebut;
b) penyelesaian y ≥ 0 terletak di sebelah atas sumbu X maka kita arsir daerah tersebut;
c) untuk menyelidiki daerah himpunan penyelesaian dari pertidaksamaan 2x + y ≤ 4 maka ambil titik (0, 0), kemudian substitusikan ke 2x + y ≤ 4 sehingga diperoleh 2(0) + 0 ≤ 4 ↔ 0 ≤ 4.
Terlihat pernyataan di atas benar. Jadi, titik (0, 0) berada di dalam daerah penyelesaian sehingga daerah di mana titik (0, 0) berada, yaitu di bawah garis 2x + y = 4 kita arsir.
Dari ketiga himpunan penyelesaian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear itu adalah irisan atau interseksi dari ketiga himpunan penyelesaian pertidaksamaan tersebut. Jadi, daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear, seperti terlihat pada Gambar 3.
Daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear
Gambar 3. Daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear.
b. x ≥ 0; y ≥ 0; x ≤ 3; x + y ≤ 5; x, y ϵ R
1) Kita cari titik potong x + y = 5 dengan sumbu koordinat Cartesius.
Untuk x = 0 → 0 + y = 5 ↔ y = 5
Untuk y = 0 → x + 0 = 5 ↔ x = 5
Jadi, diperoleh titik potong (0, 5) dan (5, 0)
2) Grafik sistem pertidaksamaan linear tersebut adalah sebagai berikut.
Grafik sistem pertidaksamaan linear
Gambar 4. Grafik sistem pertidaksamaan linear.
Dari Gambar 4, tampak :
a) penyelesaian x ≥ 0 adalah daerah di sebelah kanan sumbu Y (daerah arsiran);
b) penyelesaian y ≥ 0 terletak di sebelah atas sumbu X (daerah arsiran);
c) penyelesaian x ≤ 3 adalah daerah di sebelah kiri garis x = 3;
d) penyelesaian pertidaksamaan x + y ≤ 5 adalah daerah di sebelah kiri (bawah garis x + y = 5);
e) titik potong garis x = 3 dan x + y = 5 dengan menyubstitusikan x = 3 ke persamaan x + y = 5 sehingga diperoleh y = 2. Jadi, titik potongnya adalah (3, 2).
Dengan demikian, himpunan penyelesaian dari sistem pertidaksamaan x ≥ 0, y ≥ 0, x ≤ 3, dan x + y ≤ 5 dengan x, y ϵ R adalah daerah segi empat OABC yang diarsir, seperti terlihat pada Gambar 4.
2. Model Matematika
Program linear adalah salah satu bagian dari matematika terapan yang berisikan pembuatan program untuk memecahkan berbagai persoalan sehari-hari. Persoalan-persoalan itu mengandung kendala atau batasan yang dapat diterjemahkan ke dalam model matematika. Model matematika adalah suatu hasil penerjemahan dari bahasa sehari-hari menjadi bentuk matematika berupa persamaan, pertidaksamaan, atau fungsi.
Jadi, program linear tersusun atas sistem pertidaksamaan linear. Penyelesaian dari pertidaksamaan linear berupa daerah himpunan penyelesaian. Di antara penyelesaian tersebut, terdapat penyelesaian terbaik yang disebut penyelesaian optimum. Penyelesaian optimum dapat berupa nilai maksimum atau nilai minimum dari suatu fungsi yang dinamakan fungsi objektif, fungsi sasaran atau fungsi tujuan. Untuk memahami lebih lanjut tentang program linear dan model matematika, perhatikan Aktivitas berikut.
Aktivitas :
Tujuan : Menentukan model matematika dari peristiwa kehidupan sehari-hari serta menyelesaikannya.
Permasalahan : Bagaimana cara merumuskan dalam bahasa matematika dan menyelesaikannya jika permasalahan disajikan dalam bentuk peristiwa sehari-hari?
Kegiatan : Simaklah persoalan berikut. Suatu perusahaan produsen mebel memproduksi dua jenis produk, yaitu meja makan dan lemari. Meja makan dijual dengan harga Rp650.000,00 dan lemari dijual dengan harga Rp1.100.000,00. Perusahaan itu memiliki target sebanyak 500 unit mebel produknya harus terjual dalam periode itu. Untuk memproduksi satu unit meja makan, diperlukan waktu 2 hari, sedangkan untuk memproduksi satu unit lemari, diperlukan waktu 5 hari. Waktu yang disediakan 150 hari. Berapa banyak meja makan dan lemari yang harus diproduksi oleh perusahaan itu agar pendapatannya maksimum?
1. Misalkan banyak meja makan dan lemari yang diproduksi dalam suatu variabel. Misalnya, banyak meja makan = x dan banyak lemari = y.
2. Susunlah pertidaksamaan-pertidaksamaan yang sesuai dengan kasus di atas.
a. Susun pertidaksamaan yang memuat banyak unit mebel yang diproduksi perusahaan itu.
b. Susun pertidaksamaan yang memuat waktu dalam proses produksinya.
c. Susun syarat bahwa banyak unit adalah bilangan cacah.
3. Susunlah suatu fungsi yang akan dimaksimumkan nilainya.
4. Dari pertidaksamaan-pertidaksamaan yang kalian peroleh, membentuk sistem pertidaksamaan. Gambarkan dalam bentuk grafik. Arsirlah daerah yang memenuhi sistem pertidaksamaan.
5. Bentuk apakah daerah himpunan penyelesaiannya (dalam grafik)?
6. Selidiki titik-titik sudutnya, dengan cara menyubstitusikan titik-titik itu ke dalam fungsi yang akan dimaksimumkan.
7. Dari langkah 6, berapakah jawaban dari permasalahan ini?
Kesimpulan : Apa yang dapat kalian simpulkan?
Setelah melakukan Aktivitas di atas, tentu kalian dapat membayangkan permasalahan sehari-hari ke dalam bahasa matematika. Agar kalian lebih jelas, pelajari contoh-contoh berikut.
Contoh Soal 3 :
Linda membeli 3 kue A dan 2 kue B di supermarket. Oleh karena itu, Linda harus membayar Rp3.400,00, sedangkan Wati membeli 2 kue A dan 3 kue B sehingga ia harus membayar Rp3.100,00. Jika harga sebuah kue A dan sebuah kue B masing-masing x rupiah dan y rupiah, buatlah model matematika dari masalah tersebut.
Jawaban :
Misalkan harga sebuah kue A adalah x dan harga sebuah kue B adalah y.
Untuk memudahkan pembuatan model matematika, kita buat tabel seperti tabel berikut.
Nama
Kue A
Kue B
Harga
Linda
3
2
3.400
Wati
2
3
3.100
Berdasarkan jumlah uang yang dibayarkan Linda maka diperoleh 3x + 2y = 3.400, sedangkan berdasarkan jumlah uang yang dibayarkan Wati, diperoleh 2x + 3y = 3.100. Karena x dan y menunjukkan harga barang maka nilai x dan y harus berupa bilangan real non-negatif sehingga x ≥ 0, y ≥ 0; x, y ϵ R.
Jadi, model matematika dari masalah di atas adalah :
3x + 2y = 3.400
2x + 3y = 3.100
x ≥ 0, y ≥ 0
x, y ϵ R
Contoh Soal 4 :
Luas lahan parkir 360 m2. Luas rata-rata untuk sebuah mobil 6 m2 dan untuk sebuah bus 24 m2. Lahan parkir itu tidak dapat memuat lebih dari 25 kendaraan. Buatlah model matematika dari masalah tersebut.
Penyelesaian :
Misalkan banyak mobil adalah x dan banyak bus adalah y.
Masalah tersebut dapat disajikan dalam tabel berikut.
Dari tabel tersebut, diperoleh hubungan sebagai berikut.
6x + 24y ≤ 360
x + y ≤ 25
Karena x dan y menunjukkan banyaknya mobil dan bus maka x dan y harus berupa bilangan cacah.
Jadi, model matematika dari masalah tersebut adalah :
[This is the rendered form of the equation. You can not edit this directly. Right click will give you the option to save the image, and in most browsers you can drag the image onto your desktop or another program.]
3. Nilai Optimum Suatu Fungsi Objektif
Anda sekarang sudah mengetahui Sistem Pertidaksamaan Linear. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Diposkan oleh AHMAD FADLULLAH
Label: Matematika
Langganan:
Postingan (Atom)