AHMAD FADLULLAH

KERENKAN FOTOKU .

AHMAD FADLULLAH

BAGAI MANA KERENKAN

AYAT AL-QUR'AN

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

JAGALA KEBERSIHAN

Karna kebersihan adalah sebagian dari pada iman.

PEMANDANGAN

Sebuah pemandangan alam di pegunungan akan membuat hati kita nyaman karena apa yang kita lihat tidak terlalu membuat pikiran kita berpikir keras, tapi malah akan membuat hati dan pikiran kita nyaman.

Jumat, 31 Oktober 2014

SEMBILU MENUSUK QALBU

SEMBILU MENUSUK QALBU Puisi Arif Ilham Aku disini terdiam kaku, Tersentak tanpa kata, Seakan dunia gelap oleh kabut malam, Cahaya matahari pun hilang ditelannya, Ku mencintai bukan membenci, namun,, Ketika ku coba tuk memahami arti CINTA sebenarnya, Kenapa hanya lirih luka yang ku dapat..? Kini kucoba untuk merajut kembali kapas putih itu, Ketika rajutan itu akan utuh kau hancurkan dengan sebuah bambu yang teramat tajam, Kau cabik-cabik seolah tak punya perasaan,, Aku hanya bisa membisu melihatnya, Seakan pasrah dengan semua yang kulihat, Mungkin ini karna kumencintai, Tapi bukan aku yang dicintai, Semoga kau bahagia dengan lukaku ini, Semoga kau tenang dengan penderitaan hatiku ini, Sesungguhnya Tuhan melihat, Mendengar dan merasakan apa yang ku rasa dia tak diam, Tapi dia selalu mendengar doa ku,

A LETTER TO A FRIEND

A LETTER TO A FRIEND By Mych Ryan It’s always hurt to see you cry To see tears falling like rain from the sky And there’s no answer for why I never question myself, I never try It’s always hurt to know there’s nothing I can do And fact that I don’t even know what to do It’s so sad but so true Feels like the color blue Someday we’ll see we were wrong And then we realize the day has done Time won’t turn back, it’s no use to regret It’s not easy to say good bye, but someway we have to try Sometimes it’s hurt to remember About the days we had together And a piece of heart inside me Carved with your smile, you can see… It was the day when I used to care Think about you, anytime, anywhere The day when I used to drive you home When the night was so cold and you were alone That’s just history, saved properly in my memory Now we are so far and so different, and yet so silent…. No voices when you say, just few words on my display That’s OK. Thanks anyway…. PS. I’m sad about the problem you had But don’t worry my friend, I’ll be the man when you look behind

Kamis, 30 Oktober 2014

puisi ibu

IBU Puisi Richard Fernando Putra Bela Ibu kau mengandung 9 bulan sampai engkau melahirkanku dengan susah paya engkau merawatku sampai aku tumbuh besar engkau juga merawatku tampa pamri dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa Ibu kau bagaikan malaikatku dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku Ibu... bekerja keras untuk menafkahiku ibu... terima kasih atas pengorbananmu yang engkau berikan kepada ku Ibu...

puisi Ayah

AYAH Oleh Ratih Anjelia Ningrum Disetiap tetes keringatmu Di derai lelah nafas mu Si penuhi kasih sayang yang luar biasa Demi aku kau rela si sengat matahari Hujan pun tak dapat membatasi mu untuk aku anakmu... Si setiap doamu kau haturkan segenap harapan Ayah... kan ku jaga setiap nasehatmu Di setiapnafas ku Di relung hati akan ku hangatkan nmamu Akan ku kobarkan semua impianmu Hanya untuk menikmati senyumu Di ufuk senjamu Ayah

PUISI CINTA ALA INFORMATIKA 1

Bill Gates dan Linux Torvalds tak akan mengerti jumlah byte cinta yang mengalir di antara kita Steve Jobs dan Sergey Brin tak mengerti akan void cintaku() Dimana bit bit cintaku akan selalu memberikan nilai true Pertama kali byte-byte data citramu masuk ke dalam buffer memoriku complex, abstract, terenkripsi dengan aman menggunakan algoritma fractal Bagai tegangan 5 volt bayanganmu mengisi nilai NULL di hatiku Walau jarak kita harus diukur menggunakan shortest path byte byte cintamu akan merambat melalui jaringan wireless melalui protokol-protokol data yang terhubung melalui internet maupun inwarnet bagaikan encoding jaringan manchester dan extended miller rasa ini akan terus berdetak antara 1 dan 0 Lihatlah hasil compile perasaan kita yang menyatu tak akan terpisahkan Dimana SELECT cinta FROM perasaanku LIKE ‘perasaan cintamu kepadaku’ WHERE exists(selamanya) Takkan terdistorsi oleh noise noise yang ada Inilah puisi yang kutuliskan dengan code-code cinta tanpa terhitung jumlah line of code dan bersifat non volatile

BENTUK HUKUM DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK

BENTUK HUKUM DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK Tujuan Instruksional : Setelah membaca bab ini pembaca diharapkan mengetahui dan dapat menjelaskan tentang Bentuk Hukum Bank Umum dan BPR, Tatacara Pendirian Bank Umum, Tatacara Pendirian Kantor Cabang Bank Umum, Tatacara Pendirian BPR, serta Kepemilikan Bank Umum dan BPR A. Bentuk Hukum Bank Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998, 1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa: a. Perseroan Terbatas; b. Koperasi; atau c. Perusahaan Daerah Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. 2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari: a. Perusahaan Daerah; b. Koperasi; c. Perseroan Terbatas; d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. 104 Selain bentuk hukum yang ditentukan dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998 dan UU Perbankan No. 7 Th. 1992, bentuk hukum yang lainnya tidak diperkenankan beroperasi dalam kegiatan perbankan. Konsekuensi bentuk hukum lainnya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, misalnya bentuk hukum perusahaan negara seperti bank milik pemerintah harus berubah menyesuaikan diri menjadi perusahaan perseroan. bentuk hukum bank syariah menurut UU NO 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas ( PT ). A.1 Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah dapat mendirikan bank yang berbentuk Bank Umum, maupun yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Pada masa berlaku UU Perbankan Th. 1967, banyak bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) hanya didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undangundang No. 13 Th.1962, sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, yaitu untuk mengembangkan perekonomian daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber kas Pemerintah Daerah. Setelah UU Perbankan No. 10 Th. 1998 berlaku maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan bentuk hukum yang berlaku dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998. Masa transisi guna penyesuaian bentuk hukum seperti yang dikehendaki oleh UU Perbankan No. 10 Th. 1998, maka bentuk hukum yang sesuai dan tepat bagi Bank Pembangunan Daerah, adalah menjadi perusahaan daerah. Sesuai dengan tugas penyesuaian bentuk hukum tersebut maka dikeluarkan suatu landasan hukumnya, yaitu Permedagri No. 8 Tahun 1992. Ketentuan Pasal 2 Permendagri No. 8 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyesuaian peraturan pendirian Bank Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank tersebut menajdi perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Th. 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Perbankan No 7 Th. 1992. 105 A.2 Bentuk Hukum Koperasi Koperasi dapat menjalan usaha perbankan baik sebagai Bank Umum, maupun bentuk Bank Perkreditan Rakyat. Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Perkoperasian Th. 1992. Koperasi sebagai badan usaha mempunyai kekhususan, yaitu dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Dengan demikian anggota koperasi, adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Usaha yang dilakukan koperasi dikaitkan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha, dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi, termasuk kegiatan perbankan. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi inipun maka kegiatan tersebut, adalah usaha untuk mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan tersebut menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggung jawabkan kepada rapat anggota luar biasa (Pasal 31 UU Perkoperasian Th. 1992). Pengurus baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, menanggung kerugian diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, atau kelalaian. A.3. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Th. 1998 bentuk hukum Perseroan Terbatas ini dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Perseroan Terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha di bidang perbankan menurut UU 106 Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi. Kelengkapan organisasi ( organ ) Perseroan Terbatas yang merupakan kesatuan, dan merupakan pengertian yang lengkap bagi Perseroan Terbatas, terdiri dari : 1. Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organisasi perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan memegang segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris. 2. Direksi, yaitu organisasi perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 3. Komisaris, yaitu organisasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum, atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. B. Pendirian Bank Ketentuan mengenai pendirian bank dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998 diatur secara terpisah, dan berbeda antara pendirian jenis Bank Umum dengan jenis Bank Perkreditan Rakyat. Menyangkut ketentuan pendirian ini termasuk juga pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kas. B. 1. Pendirian Bank Umum Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, dan badan hukum Indonesia, atau atas kerjasama antar warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Menurut Pasal 2 Surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Bank Umum. Pemberian izin mengenai Bank Umum dilakukan dalam dua tahap, Pertama: adalah tahap persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahap Kedua: pemberian izin usaha yang diberikan untuk melakukan usaha 107 setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapatkan izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak di perkenankan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik, dengan melampirkan: 1. Rancangan Anggaran Dasar (RAD). 2. Daftar calon pemegang saham, berikut pernyataan masing-masing dan simpanan wajib serta dafar pihak yang akan melakukan penyertaan, berikut jumlah penyertaannya bagi Bank Umum yang berbentuk hukum koperasi. 3. Calon Direksi, susunan direksi, Dewan Komisaris, Susunan Organinasi. 4. Rencana kerja tahun pertama. 5. Bukti setoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal sektor. Dalam permohonan izin prinsip dan izin usaha ini terdapat ketentuan khusus bagi Bank Campuran dan Bank Umum berdasarkan prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, permohonan persetujuan prinsip dari pemohon Bank Campuran, harus juga melampirkan: 1. Suatu kesepakatan tertulis dari para pemegang saham untuk mendirikan Bank Campuran, serta kesepakatan mengenai rencana peningkatan kempemilikan saham pihak Indonesia. 2. Laporan tahunan untuk dua tahun terakhir berturut-turut dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 3. Surat rekomendasi dari otoritas negara asal bagi bank yang berkedudukan di luar negeri. Guna mendapat izin usaha, surat permohonan tersebut wajib melampirkan: 1. Anggaran dasar/akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. 2. Daftar pemegang saham. 3. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Susunan organisasi berikut sistem dan prosedur kerja termasuk susunan personalianya. 5. Bukti pelunasan modal disetor minimum. 108 6. Bukti kesiapan personalia lainnya. 7. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain bagi anggota direksi. 8. Surat pernyataan dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai sederajat kedua dengan anggota direksi, dan anggota dewan lainnya. 9. Surat pernyataan dari anggota Direksi, bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% pada suatu perusahaan lain. Persetujuan harus diberikan oleh Meteri Keuangan selambatlambatanya 30 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Pertimbangan Bank Indonesia atau permohonan persetujuan prinsip, atau izin usaha disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara lengkap. Pembukaan Kantor Cabang Kedudukan kantor pusat, dan cabang ada beberapa ketentuanketentuan khusus untuk jenis bank tertentu seperti untuk bank campuran, dan bank yang berbentuk perusahaan daerah. Bank yang berbentuk perusahaan daerah harus berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota propinsi sedangkan kantor-kantor cabang dan unit-unit usaha lainnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas (Pasal 4 Permendagri No. 8 Tahun. 1992). Bank Umum yang berbentuk Bank Campuran hanya dapat membuka kantor cabang di kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Ujung Pandang, Denpasar, dan daerah orita pulau Batam masing-masing satu kantor. Perihal pembukaan kantor cabang di dalam negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Izin pembukaan kantor cabang hanya dapat diberikan apabila tingkat kesehatan dan permodalan bank yang bersangkutan selama 24 bulan terakhir, atau sekurangkurangnya dalam 20 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya 109 cukup sehat. Ketentuan tersebut berlaku pula untuk pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan N0. 220 Tahun 1993). Bank Umum dapat melakukan pembukaan kantor cabang di dalam negeri, juga dapat membuka kantor cabang diluar negeri persiapannya pun diperlukan suatu izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Izin sebagaimana tersebut hanya dapat dilakukan apabila bank yang bersangkutan memenuhi persyaratan: 1. Tingkat kesehatan dan permodalannya selama 24 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 20 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya tergolong cukup sehat. 2. Telah menjadi Bank Devisa sekurang-kurangnya 1 tahun. Untuk memperoleh izin tersebut Direksi Bank Umum yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia. Permohonan tersebut disampai ke alamat Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan. Direktorat Jendral Lembaga Keuangan, JL. Dr. Wahiddin No. 1, Gedung A, Jakarta 10710, sedangkan tembusannya disampaikan pada tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10010, dengan melampirkan: 1. Neraca gabungan 2 bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan. 2. Penilaian tingkat kesehatan bank 2 bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan. 3. Rincian kolektifbilitas aktiva produktif dari 2 bulan terakhir sebelum tanggal surat permohonan. 4. Bukti kesiapan operasional pembukaan kantor cabang. 5. Hasil studi kelayakan dan rencana kerja kantor yang bersangkutan untuk sekurang-kurangnya selama 1 tahun baik pembukaan di luar negeri tersebut. Persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pertimbangan Bank Indonesia atau permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu selambat110 lambatnya 15 hari kerja setelah tembusan permohonan diterima secara lengkap. Pelaksanaan pembukaan kantor canbang di dalam negeri harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal dikeluarkan izin Menteri Keuangan. Pelaksanaan pembukaan kantor tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu selambatlambatanya 10 hari kerja setelah tanggal pembukaan. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan bank yang bersangkutan tidak melaksanakan pembukaan kantor tersebut. Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia dapat membatalkan izin pembukaan kantor tersebut. Pembukaan kantor diluar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari otoritas setempat yang berwenang. Pelaksanaan pembukaan kantor tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja setelah tanggal pembukaan. B. 2. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, Pemeringah Daerah dan kerjasama diantara mereka. Pemberian izin untuk mendirikan BPR melalui dua tahap, Pertama: yaitu tahap persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahap kedua: berupa izin usaha, yakni izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha apapun dibidang perbankan. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip, para pemohon wajib melampirkan: 1. Rancangan Anggaran Dasar/akta pendirian Bank Perkreditan Rakyat. 2. Daftar calon pemegang saham, berikut rincian penyertaan masingmasing Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Perusahaan 111 Daerah, Perseroan Terbatas, atau daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar pihak yang akan melakukan pernyataan berikut jumlah pernyataan bagi Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi. 3. Daftar calon Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Rencana susunan organisasi. 5. Rencana kerja tahun pertama. 6. Bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal disetor. Ketentuan khusus Bank Perkreditan Rakyat yang akan beroperasi dengan sistem bagi hasil yang telah ditetapkan Bank Indonesia, permohonan prinsip harus melampirkan rancangan anggaran dasar dan rencana kerja yang secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan syariah. Sementara itu untuk mendapatkan izin usaha, permohonan yang telah melampirkan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, daftar pemegang saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan organisasi berikut sistem, dan prosedur kerja, bukti pelunasan keuangan, modal disetor, dan bukti kepemilikan penguasaan atas gedung dan kantor. Permohonan tersebut harus diberikan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Bank Perkreditan Rakyat rakyat didirikan di Ibu kota, kabupaten, atau kota madya, sepanjang ditempat tersebut belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat. B.3.Pendirian Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyat Mengenai pendirian kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, dapat di ajukan kepada Menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank Indonesia, dengan memenuhi syarat tingkat kesehatan dan permodalan selama 24 bulan terakhir, atau dalam 20 bulan terakhir sekurangkurangnya tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. Dalam mendirikan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, yakni sebesar Rp. 10 miliar rupiah jika kantor cabang dibuka di Ibu kota negara, Rp. 3 miliar rupiah jika di Ibu kota propinsi, dan Rp. 1 miliar rupiah jika di buka di kota madya atau kabupaten. 112 Izin atau penolakan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat, harus diberikan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan diterima. Jika izin telah diberikan, maka pelaksanaan pembukaan kantor cabang itu dilakukan selambatlambatnya 2 bulan sejak izin pendirian kantor cabang diberikan, jika tidak izin tersebut di cabut. Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kantor di Ibu kota negara, Ibu kota propinsi, tidak diperkenankan membuka kantor cabang, atau kantor dibawah kantor cabang. Pembukaan kantor dengan status dibawah kantor cabang, dapat dilakukan apabila tingkat kesehatan dan permodalan selama 12 bulan terakhir, atau sekurangnya 10 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. B.2.2.Pengukuhan menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dimasa UU Perbankan No. 7 Th. 1967, dikenal banyak lembagalembaga yang melakukan kegiatan usaha perkreditan seperti Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Desa, dan sebagainya. Lembaga-lembaga seperti itu tumbuh dan berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai dua ciri, yaitu: kebersamaan dengan sifat koorperatif, dan ciri ekonomi berupa lembaga usaha keuangan sederhana legal dengan administrasi yang jelas. Berubahnya peraturan perbankan yang ada membawa konsekuensi terhadap lembaga-lembaga perkreditan tersebut. Jiwa UU Perbankan No. 10 Th. 1998 merasakan bentuk lembaga yang demikian banyak membantu dan masih diperlukan masyarakat, maka dengan demikian lembaga tersebut perlu terus diakui keberadaannya. Oleh karenanya UU Perbankan No. Th 1998 memberi kejelasan status dari lembaga-lembaga tersebut. Selanjutnya untuk menjamin kesatuan, keseragaman dalam pembinan dan pengawasan, maka dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, ditetapkan persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga perkreditan desa tersebut sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Ketentuan yang mengatur pengukuhan lembaga perkreditan desa tersebut, adalah sebagai berikut: 113 1. Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasasr, Bank Pegawai, Lumbung Putih Negara, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dinyatakan menjadi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Lembaga atau badan seperti diatas yang telah berdiri sebelum berlakunya UU Perbankan Th. 1998 tetang perbankan dan belum mendapat izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 tahun sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992. lembaga yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 1997 tidak dapat dilakukan menjadi Bank Perkreditan Rakyat, dan dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. 3. Untuk dapat memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, lembaga atau badan usaha tersebut dapat memilih salah satu bentuk hukum sebagai berikut: a. Perusahaan Daerah; b. Koperasi, atau; c. Perseroan Terbatas. Permohonan untuk mendapat izin usaha tersebut, diajukan oleh pengurus lembaga yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia. Permohonan kepada Menteri Keuangan dapat disampaikan ke alamat Direktorat Perbankan, Usaha, dan Pemberian Jasa Pembiayaan, Direktorat Jendral tanggal yang sama ke alamat kantor pusat Bank Indonesia. Permohonan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 1997. Permohonan untuk mendapatkan izin usaha tersebut wajib dilampiri dengan: a. Dasar pendirian lembaga yang bersangkutan. b. Anggaran dasar/akta pendirian yang telah disyahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bentuk hukum yang telah dipilih. c. Susunan organisasi. 114 d. Neraca perhitungan laba/rugi per tanggal sebelum 25 Maret 1992 dan per tanggal terdekat dengan pengajuan permohonan izin usaha. e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4. Pengurus Bank Perkreditan Rakyat, hasil pengukuhan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992, yaitu anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus warga negara Indonesia tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang perbankan, dan perekonomian, memiliki akhlak dan moral yang baik. B. 3. Peningkatan Status Bank Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum. Pesyaratannya, Bank Perkreditan Rakyat tersebut harus memiliki tingkat kesehatan dan permodalan yang selama 12 bulan terakhir atau 10 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. Bank Perkreditan Rakyat tersebut juga harus memenuhi persyaratan modal disetor untuk menjadi Bank Umum, dan memenuhi ketentuan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan kepada Bank Umum. C. Kepemilikan Bank Menurut ketentuan pokok UU Perbankan No. 10 Th. 1998, kepemilikan suatu bank ditentukan pula dari jenis bank tersebut. Kepemilikan Bank Umum sedikitnya akan berbeda dengan kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat. UU Perbankan No. 10 Th. 1998 Pasal 22 Ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kepemilikan suatu bank. C. 1. Kepemilikan Bank Umum Menurut Pasal 22 UU Perbankan No. 10 Th. 1998, kemudian ketentuan Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 tetang Bank Umum dapat dimiliki oleh: 1. Warga negara Indonesia. 2. Badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau hasil kerjasama degan bank dari negara lain. 115 Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyakbanyaknya sebesar modal sendiri bersih dalam hukum yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah modal sipenyetor ditambah cadangan, dan ditambah laba atau dikurangi kerugian. Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku bagi yayasan, dengan demikian upaya pemilikan saham Bank Umum oleh badan hukum tidak boleh menggunakan dengan dana pinjaman. 3. Warga negara asing, atau badan hukum asing dengan ketentuan kepemilikan hanya 49% saham yang telah dijual di bursa efek Indonesia. Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalah sebesar 49% dari modal di stor. Adapun kepemilikan Bank Umum yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Perkoperasian. Dalam ketentuan perkoperasian sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) UU No. 25 Th. 1992 tetang perkoperasian, maka yang menjadi pemilik bank yang berbentu badan hukum koperasi adalah seluruh anggota koperasi tersebut. Mengenai keanggotaan koperasi ini, maka pada dasarnya tidak dapat dipindah tangankan. C. 2. Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat jo Pasal 24 UU Perbankan No. 7 Th. 1992 disebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dimiliki oleh: 1. Warga negara Indonesia. 2. Badan hukum Indonesia yang pemiliknya warga negara Indonesia, atau Pemerintah Daerah atau juga dapat berupa badan hukum hasil kerjasama diantara ketiganya. Adapun kepemilikannya Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam UU Perkoperasian, sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka yang menjadi pemilik bank yang berbentuk badan hukum koperasi, adalah seluruh anggota koperasi tersebut. 116 C. 3 Pengalihan Kepemilikan Kepemilikan suatu bank dapat dialih tangankan dengan cara tertentu sesuai dengan tata cara pengalihan hak milik, yaitu melalui: 1. Pewarisan; 2. Hibah; 3. Wasiat. Pengalihan hak milik atas sebuah bank harus melalui prosedur dan pengizinan tertentu. Ketentuan Pasal 27 UU Perbankan No. 10 Th. 1998, menyebutkan bahwa perubahan kepemilikan bank wajib: 1. Memenuhi ketentuan: a. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3). yaitu menyangkut perizinan usaha dalam hal susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja. b. Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2), berupa pihak yang dapat mendirikan Bank Umum, seperti kewarga negaraan Indonesia atau asing, atau badan hukum Indonesia atau asing secara kemitraan. c. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 23 UU Perbankan No. 7 Th. 1992, yaitu menyangkut pihak pendirian Bank Perkreditan Rakyat. d. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 24 UU Perbankan No. 7 Th. 1992, yaitu menyangkut kepemilikan bank yang berbentuk hukum koperasi. e. Persyaratan seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 UU Perbankan No. 7 Th. 1992, yaitu saham Perseroan Terbatas harus dalam bentuk penerbitan saham atas nama. f. Persyaratan seperti yang dimaksuda dalam Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3), yaitu tata cara emisi saham Bank Umum melalui bursa efek.

Usaha Perbankan

Usaha Perbankan Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana. Sebagai perantara keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk simpanan dan sebagai imbalannya Bank akan memberikan bunga kepada nasabah penyimpan. Dari hasil menghimpun dana tersebut bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit dana) dan sebagai imbalannya Bank akan memperoleh pendapatan bunga yang nilainya lebih besar daripada bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana. Jadi aktivitas pokok perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Selain itu, Bank merupakan lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank memainkan peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) banyak mengeluarkan peraturan di bidang perbankan. Menurut pasal 5 UU no 7 tahun 1992, Bank dibagi menjadi: a. BANK UMUM; merupakan Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan melakukan kegiatan khusus dalam kegiatan antara lain: menyalurkan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha dibidang UKM, pengembangan ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan b. BANK PERKREDITAN RAKYAT; merupakan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk simpanan lain yang setara dengan itu. Jenis Produk perbankan 1. Kredit/Pinjaman a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga. b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut. c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut. e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima. 2. Simpanan a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindahtangankan. e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas Jenis Jasa Perbankan 1. Transfer, yaitu perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri. Jasa transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income. Selain untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui pembebasan biaya transfer. Jenis-jenis transfer: a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya: - transfer melalui Bank Indonesia - transfer melalui Bank Lain - transfer melalui cabang Bank sendiri b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa: - transfer untuk kepentingan debitur - transfer untuk kepentingan non debitur - transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri c. Berdasarkan setoran dananya: - Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito - Kas/tunai - Setoran Kliring - Hasil Inkaso d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer: - Dibawa sendiri/setor langsung - Melalui teleks/faksimile - Melalui ATM e. Berdasarkan lalu-lintas dana: - Transfer keluar (Outgoing transfer) - Transfer masuk (Incoming transfer) Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu: a. Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima. b. Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir. c. Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir. d. Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik. 2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya. Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah: a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa) Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi: a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya. b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi: a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga. Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi: a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain. b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri. 3. Kartu kredit (credit card), yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu. 4. Safe deposit box, yaitu jasa penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah dengan bank. 5. Rupiah Traveler’s cheque (cek perjalanan) yaitu surat berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu. 6. Payment Point (Rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu, umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar. 7. Bank garansi, yaitu jasa pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau perjanjian tersebut Istilah-istilah dalam bidang Perbankan Aktiva produktif adalah penanaman modal bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan derivatif, tagihan akseptasi, penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bintuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Efek adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti untang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif dari efek Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontinjensi oleh nasabah. Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kewajiban segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Kontinjensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan dating. Kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA). Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan. Penyertaan saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lainnya, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau lainnya. Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Pinjaman diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia, atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini. Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima Posisi devisa neto adalah: a) selisih bersih aktiva dan kewajiban moneter dan valuta asing: b) selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam valuta asing Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Simpanan dari bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis.

4 usaha pokok bang

Denomination Divisibility, bank menghimpun dana dari SSU yang masing masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar, sehingga dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit. Maturity Flexibility, Bank menghimpun dana menyelenggarakan bentuk bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi, sehingga ada dana yang mengendap yang dipinjam oleh DSU dari bank yang bersangkutan. Liquidity transformation, dana yang disimpan oleh SSU kepada bank umumnya bersifat Liquid,untuk itu bank wajib menjaga posisi likuiditas/ gwm. GWM Ditetapkan BI dengan memperhitungkan jumlah uang beredar agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga nilai tukar relatif stabil. Risk diversification, bank menyalurkan kredit kepada pihak debitor dan sektor sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang dihadapi bank dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil. Note : SSU = Surplus Spending Units DSU = Defisit Spending Units

Sejarah perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[butuh rujukan] Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri[1] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain[butuh rujukan]: De Javasce NV. De Postspaarbank. Hulp en Spaar Bank. De Algemene Volkskrediet Bank. Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM). Nationale Handelsbank (NHB). De Escompto Bank NV. Nederlansch Indische Handelsbank Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:[butuh rujukan] NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank Bank Nasional Indonesia. Bank Abuan Saudagar. NV Bank Boemi. The Chartered Bank of India, Australia and China Hongkong & Shanghai Banking Corporation The Yokohama Species Bank. The Matsui Bank. The Bank of China. Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal kemerdekaan antara lain:[butuh rujukan] NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[butuh rujukan] Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[butuh rujukan] Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.[butuh rujukan] Daftar isi 1 Doktrin Bank Berjuang 1.1 Bank Pemerintah 1.2 Bank Swasta 2 Sejarah Bank Pemerintah 3 Tujuan jasa perbankan 4 Perusahaan pemegang sepuluh besar 5 Lihat pula 6 Referensi Doktrin Bank Berjuang Bank Pemerintah Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.[butuh rujukan] Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam,[2][3] yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri.[3] Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;[4] Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I; Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II; Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III; Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.[butuh rujukan] Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.[butuh rujukan] Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.[5][6] Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama.[butuh rujukan] Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.[7] Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.[8] Bank Swasta Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana Wikisource-logo.svg dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.[9] Sejarah Bank Pemerintah Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.[butuh rujukan] Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.[butuh rujukan] Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).[7]. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:[butuh rujukan] Bank Sentral Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan pada tahun 1951. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi: Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia. Bank Negara Indonesia (BNI '46) Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46. Bank Dagang Negara(BDN) BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada di luar Bank Negara Indonesia Unit. Bank Bumi Daya (BBD) BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handelsbank, kemudian menjadi Nationale Handelsbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. Bank Tabungan Negara (BTN) BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. Bank Mandiri Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. Tujuan jasa perbankan Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.[butuh rujukan] Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.[butuh rujukan] Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.[butuh rujukan] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.[butuh rujukan] Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.[butuh rujukan] Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.[butuh rujukan] Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.[butuh rujukan]Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.[butuh rujukan] Perusahaan pemegang sepuluh besar Berikut adalah sepuluh bank besar di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share yang dirilis oleh Bank Indonesia.[10] No. Nama Aset (dlm triliun) Market share 1 PT Bank Mandiri Tbk Rp 410,619 13,650 2 PT BRI Tbk Rp 395,396 13,140 3 PT Bank Central Asia Tbk Rp 323,345 10,750 4 PT BNI Tbk Rp 241,169 8,020 5 PT Bank CIMB Niaga Tbk Rp 142,932 4,750 6 PT Bank Danamon Tbk Rp 113,861 3,780 7 PT Pan Indonesia Bank Tbk Rp 106,508 3,540 8 PT Bank Permata Tbk Rp 74,040 2,460 9 PT BII Tbk Rp 72,030 2,390 10 PT BTN Tbk Rp 68,334 2,270 Lihat pula Daftar bank di Indonesia Referensi ^ Penders, C.L.M., (1977). Indonesia Selected Documents on Colonialism and Nationalism, 1930-1942, University of Queensland Press, Queensland ^ Jusuf Muda Dalam, lahir di Aceh, pernah menjadi anggota di parlemen Belanda, setelah pulang ke Indonesia masuk menjadi anggota PNI. Jusuf Muda Dalam pernah menjadi anggota direksi Bank Negara Indonesia sejak 1957, kemudian pada tahun 1960-1963 menjadi Presiden Direktur Bank Negara Indonesia (Lihat: Bank Negara Indonesia 50 tahun) ^ a b Bank BNI. (1996). Bank Negara Indonesia 50 Tahun, Jakarta, hal 160 ^ Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pendirian Bank Tunggal Milik Negara Wikisource-logo.svg ^ Feith, Herbert (2007). In Lance Castles. Indonesian Political Thinking 1945-1965. Equinox Publishing. hlm. 505. ISBN 9793780525, 9789793780528 Check |isbn= value (help). ^ Arndt, Heinz Wolfgang (1984). The Indonesian economy: collected papers. Chopmen. hlm. 279. ISBN 9971681129, 9789971681128 Check |isbn= value (help). ^ a b Prawiroardjo, Priasmoro (1987). "Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo". In Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Penerbit Gramedia, Jakarta. hlm. 193–196. ^ Gagasan untuk nasakomisasi perbankan yang terjadi pada masa perpolitikan dunia perbankan meningkat tajam dimulai dengan Bapindo. Direktur Utama ditunjuk Bermawi Alwi berasal dari NU sedangkan Direktur Hoetomo Soepardan berasal dari PKI, Moerdiono dan dua orang lagi dari PNI sedangkan Hoetomo Soepardan sebelumnya adalah anggota DPR ^ Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1965 tentang penunjukan Bank Pembangunan Swasta sebagai Bank Tunggal swasta untuk pembangunan Wikisource-logo.svg ^ "10 Bank besar di Indonesia @kompas.com". 2011-2-14. Diakses 2011-10-20. Kategori: Bank di Indonesia

EJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKA

EJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN A. Sejarah Perbankan Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing ( Money Changer ). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa ‐ jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. B. Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank ‐ bank yang ada itu antara lain: 1. De Javasce NV. 2. De Post Poar Bank. 3. De Algemenevolks Crediet Bank. 4. Nederland Handles Maatscappi (NHM). 5. Nationale Handles Bank (NHB). 6. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank ‐ bank milik orang Indonesia dan orang ‐ orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank ‐ bank tersebut antara lain: 1. Bank Nasional indonesia. 2. Bank Abuan Saudagar. 3. NV Bank Boemi. 4. The Chartered Bank of India. 5. The Yokohama Species Bank. 6. The Matsui Bank. 7. The Bank of China. 8. Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank ‐ bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain: 1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ 46. 2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. 3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. 4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. 5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. 6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. 7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. 8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik. 9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari ʹ ah, dan juga BPR Syari ʹ ah (BPRS). Masing ‐ masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya. C. Sejarah Bank Pemerintah Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank ‐ bank milik pemerintah, yaitu: • Bank Sentral , Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor, Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi: 1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968. 2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia. • Bank Negara Indonesia (BNI ʹ 46), Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ʹ 46. • Bank Dagang Negara(BDN), BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu ‐ satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit. • Bank Bumi Daya (BBD), BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) • Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank ini didirikan di daerah ‐ daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. • Bank Tabungan Negara (BTN), BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. • Bank Mandiri, Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. D. Perkembangan Perbankan di Indonesia 1. Periode 1988 – 1996 Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada puncaknya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994 ‐ 1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996 2. Periode 1997 – 1998 Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga ‐ lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkah ‐ langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah: a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) b) Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank ‐ bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank ‐ bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya c) Menutup bank ‐ bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang ‐ Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan. 3. Periode 1999 – 2002 Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:

Pengertian Bank

A. Pengertian Bank Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank. Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. B. Jenis-jenis Bank 1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. 2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba). C. Fungsi Bank 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti 1. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. 2. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. 3. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. D. Reformasi Bank PAK JUN 1983 Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank. Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni : 1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup. 2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas. 3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya. PAK TO 1988 Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya. Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”. Tujuan dari pakto 1988 yakni : a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal. Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan : a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi. b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian. c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi. d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian. f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum otober 30/10/2014 Fungsi Bank 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti 1. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. 2. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. 3. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Peran Bank Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : 1. Pengalihan Aset (asset transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower). 2. Transaksi (transaction) Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity) Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. 4. Efisiensi (efficiency) Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah: Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II. Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum otober 30/10/2014 Fungsi Bank 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu: a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti 1. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. 2. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. 3. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Peran Bank Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : 1. Pengalihan Aset (asset transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower). 2. Transaksi (transaction) Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity) Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. 4. Efisiensi (efficiency) Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah: Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II. Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Sabtu, 25 Oktober 2014

Program Linear, Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel, Contoh Soal, Rumus, Cara Menyelesaikan, Model Matematika, Pembahasan, Praktikum

Program Linear, Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel, Contoh Soal, Rumus, Cara Menyelesaikan, Model Matematika, Pembahasan, Praktikum Para pedagang atau pengusaha tentu ingin memperoleh keuntungan maksimum. Sebelum melakukan transaksi ataupun pengambilan keputusan dalam usahanya, mereka pasti membuat perhitungan yang matang tentang langkah apa yang harus dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan metode yang tepat dalam pengambilan keputusan pedagang atau pengusaha tersebut untuk memperoleh keuntungan maksimum dan meminimumkan kerugian yang mungkin terjadi. Tujuan Pembelajaran : Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kalian dapat menjelaskan sistem pertidaksamaan linear dua variabel dan penyelesaiannya; menentukan fungsi tujuan (fungsi objektif) beserta kendala yang harus dipenuhi dalam masalah program linear; menggambarkan kendala sebagai daerah pada bidang yang memenuhi sistem pertidaksamaan linear; menentukan nilai optimum dari fungsi tujuan sebagai penyelesaian dari program linear; menafsirkan nilai optimum yang diperoleh sebagai penyelesaian masalah program linear. Pada pokok bahasan kali ini, kita akan membahas suatu metode untuk mengoptimalkan (memaksimumkan/meminimumkan) keuntungan atau biaya, yaitu program linear. Program linear banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Untuk mempelajari program linear, mari kita ingat kembali tentang cara menentukan himpunan penyelesaian pertidaksamaan linear dua variabel. A. Sistem Pertidaksamaan Linear 1. Menyelesaikan Sistem Pertidaksamaan Linear Dua Variabel Pada pembahasan kali ini, kita akan menentukan penyelesaian sistem pertidaksamaan linear dengan dua variabel menggunakan metode grafik. Metode grafik dimaksudkan untuk melihat secara visual gambaran tentang daerah penyelesaian dari pertidaksamaan linear yang berbentuk aljabar. Karena secara umum grafik pertidaksamaan linear seperti ax + by ≥ c, ax + by > c, ax + by < c, dan ax + by ≤ c berupa daerah yang dibatasi oleh garis ax + by = c maka langkah-langkah dalam mengambar grafik pertidaksamaan linear adalah: a. menggambar grafik garis ax + by = c sebagai batas daerahnya; b. menyelidiki daerah penyelesaian yang dimaksud apakah berada di sebelah kiri, sebelah kanan, di atas, atau di bawah garis batas yang telah dilukis. Suatu hal yang harus diingat dalam menggambar grafik sebuah garis adalah menentukan dua titik sembarang pada garis itu kemudian menghubungkannya dengan sebuah garis lurus, sedangkan dua titik sembarang yang mudah perhitungannya adalah titik potong garis ax + by = c dengan sumbu X dan titik potong garis dengan sumbu Y. Titik potong dengan sumbu X mempunyai bentuk (..., 0), yakni dicapai saat nilai y = 0, dan titik potong dengan sumbu Y mempunyai bentuk (0, ...), yakni dicapai saat nilai x = 0. Dari alasan-alasan di atas maka untuk menggambar daerah penyelesaian pertidaksamaan linear adalah sebagai berikut. a. Gambar grafik garis lurus pembatasnya dengan mengisi format : x 0 ... y ... 0 (x, y) (0, ...) (..., 0) b. Menyelidiki daerah yang merupakan penyelesaian dengan mengambil salah satu titik yang mudah, yaitu (0, 0). Perhatikan contoh-contoh berikut. Contoh Soal 1 : Gambarlah daerah himpunan penyelesaian linear berikut pada bidang Cartesius. a. 3x + 2y ≥ 6, dengan x, y ϵ R b. 2x + y > – 4, dengan x, y ϵ R Penyelesaian : a. 3x + 2y ≥ 6, dengan x, y ϵ R Untuk menentukan daerah penyelesaian pertidaksamaan linear di atas, langkah-langkah pengerjaannya adalah sebagai berikut. 1) Menggambar grafik garis lurus pembatasnya a) Titik potong dengan sumbu X, berarti y = 0. Kita ubah pertidaksamaan menjadi persamaan 3x + 2y = 6 sehingga 3x + 2(0) = 6 ↔ 3x = 6 ↔ x = 2. Jadi, titik potong grafik dengan sumbu X adalah (2, 0). b) Titik potong dengan sumbu Y, berarti x = 0. Kita ubah persamaan menjadi 3x + 2y = 6 ↔ 3(0) + 2y = 6 ↔ 2y = 6 ↔ y = 3. Jadi, koordinat titik potong grafik dengan sumbu Y adalah (0, 3). Hal tersebut dapat disajikan dengan tabel berikut. x 0 2 y 3 0 (x, y) (0, 3) (2, 0) Grafik 3x + 2y = 6 dapat diperoleh dengan membuat garis yang menghubungkan koordinat (0, 3) dan (2, 0) seperti pada Gambar 1 (a). Garis yang menghubungkan koordinat pada grafik Gambar 1. Garis yang menghubungkan koordinat pada grafik. 2) Menyelidiki daerah penyelesaian Gambar 1 (a) merupakan grafik himpunan penyelesaian untuk persamaan 3x + 2y = 6. Tampak bahwa garis 3x + 2y = 6 membagi bidang Cartesius menjadi dua daerah, yaitu atas (kanan) garis dan bawah (kiri) garis. Untuk menentukan daerah himpunan penyelesaian 3x + 2y ≥ 6, ambil sembarang titik, misalnya (0, 0) dan substitusikan ke dalam pertidaksamaan linear 3x + 2y ≥ 6 sehingga diperoleh 3(0) + 2(0) ≥ 6 ↔ 0 ≥ 6 (pernyataan salah) Karena titik (0, 0) terletak di bawah (kiri) garis dan setelah kita substitusikan ke pertidaksamaan itu, diperoleh pernyataan yang salah maka titik (0, 0) tidak berada pada daerah penyelesaian. Jadi, daerah penyelesaiannya adalah daerah yang diberi arsiran, seperti pada Gambar 1 (b). b. 2x + y > – 4, x, y ϵ R Langkah-langkah untuk menentukan daerah penyelesaian adalah sebagai berikut. 1) Menggambar grafik garis lurus pembatasnya Dengan cara seperti di atas, diperoleh sebagai berikut. Untuk x = 0 maka 2(0) + y = –4 ↔ y = –4. Untuk y = 0 maka 2x + 0 = –4 ↔ x = –2 x 0 –2 y –4 0 (x, y) (0, –4) (–2, 0) Jadi, titik potong dengan sumbu koordinat adalah (0, –4) dan (–2, 0). Gambarnya terlihat pada Gambar 2. (a). 2) Menyelidiki daerah penyelesaian Untuk menentukan daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan, kita ambil titik (0, 0). Dengan menyubstitusikan titik (0, 0) pada pertidaksamaan maka diperoleh 2(0) + 0 > –4 ↔ 0 > –4. Terlihat bahwa pernyataan 0 > – 4 benar. Berarti, titik (0, 0) berada pada daerah penyelesaian, sedangkan garis 2x + y = –4 tidak memenuhi pertidaksamaan sehingga digambar putus-putus. Oleh karena titik (0, 0) berada di atas garis 2x + y = –4 maka daerah di atas garis diberi arsiran. Jadi, daerah penyelesaiannya adalah daerah yang diarsir, seperti pada Gambar 2. (b). Grafiknya dapat ditampilkan sebagai berikut. Grafik daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan Gambar 2. Grafik daerah himpunan penyelesaian pertidaksamaan. Contoh Soal 2 : Tentukan daerah himpunan penyelesaian yang memenuhi sistem pertidaksamaan berikut. a. x ≥ 0; y ≥ 0; 2x + y ≤ 4; x, y ϵ R b. x ≥ 0; y ≥ 0; x ≤ 3; x + y ≤ 5; x, y ϵ R Pembahasan : a. x ≥ 0; y ≥ 0; 2x + y ≤ 4 1) Kita cari titik potong 2x + y = 4 dengan sumbu koordinat Cartesius. x 0 2 y 4 0 (x, y) (0, 4) (2, 0) Untuk x = 0 → 2(0) + y = 4 ↔ y = 4. Untuk y = 0 → 2x + 0 = 4 ↔ 2x = 4 ↔ x = 2. Jadi, diperoleh titik potong (0, 4) dan (2, 0). 2) Grafik sistem pertidaksamaan linear tersebut tampak pada gambar di samping. Pada grafik di samping, a) penyelesaian x ≥ 0 tersebut berada di sebelah kanan sumbu Y maka yang kita arsir adalah daerah tersebut; b) penyelesaian y ≥ 0 terletak di sebelah atas sumbu X maka kita arsir daerah tersebut; c) untuk menyelidiki daerah himpunan penyelesaian dari pertidaksamaan 2x + y ≤ 4 maka ambil titik (0, 0), kemudian substitusikan ke 2x + y ≤ 4 sehingga diperoleh 2(0) + 0 ≤ 4 ↔ 0 ≤ 4. Terlihat pernyataan di atas benar. Jadi, titik (0, 0) berada di dalam daerah penyelesaian sehingga daerah di mana titik (0, 0) berada, yaitu di bawah garis 2x + y = 4 kita arsir. Dari ketiga himpunan penyelesaian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear itu adalah irisan atau interseksi dari ketiga himpunan penyelesaian pertidaksamaan tersebut. Jadi, daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear, seperti terlihat pada Gambar 3. Daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear Gambar 3. Daerah yang diarsir adalah daerah penyelesaian dari sistem pertidaksamaan linear. b. x ≥ 0; y ≥ 0; x ≤ 3; x + y ≤ 5; x, y ϵ R 1) Kita cari titik potong x + y = 5 dengan sumbu koordinat Cartesius. Untuk x = 0 → 0 + y = 5 ↔ y = 5 Untuk y = 0 → x + 0 = 5 ↔ x = 5 Jadi, diperoleh titik potong (0, 5) dan (5, 0) 2) Grafik sistem pertidaksamaan linear tersebut adalah sebagai berikut. Grafik sistem pertidaksamaan linear Gambar 4. Grafik sistem pertidaksamaan linear. Dari Gambar 4, tampak : a) penyelesaian x ≥ 0 adalah daerah di sebelah kanan sumbu Y (daerah arsiran); b) penyelesaian y ≥ 0 terletak di sebelah atas sumbu X (daerah arsiran); c) penyelesaian x ≤ 3 adalah daerah di sebelah kiri garis x = 3; d) penyelesaian pertidaksamaan x + y ≤ 5 adalah daerah di sebelah kiri (bawah garis x + y = 5); e) titik potong garis x = 3 dan x + y = 5 dengan menyubstitusikan x = 3 ke persamaan x + y = 5 sehingga diperoleh y = 2. Jadi, titik potongnya adalah (3, 2). Dengan demikian, himpunan penyelesaian dari sistem pertidaksamaan x ≥ 0, y ≥ 0, x ≤ 3, dan x + y ≤ 5 dengan x, y ϵ R adalah daerah segi empat OABC yang diarsir, seperti terlihat pada Gambar 4. 2. Model Matematika Program linear adalah salah satu bagian dari matematika terapan yang berisikan pembuatan program untuk memecahkan berbagai persoalan sehari-hari. Persoalan-persoalan itu mengandung kendala atau batasan yang dapat diterjemahkan ke dalam model matematika. Model matematika adalah suatu hasil penerjemahan dari bahasa sehari-hari menjadi bentuk matematika berupa persamaan, pertidaksamaan, atau fungsi. Jadi, program linear tersusun atas sistem pertidaksamaan linear. Penyelesaian dari pertidaksamaan linear berupa daerah himpunan penyelesaian. Di antara penyelesaian tersebut, terdapat penyelesaian terbaik yang disebut penyelesaian optimum. Penyelesaian optimum dapat berupa nilai maksimum atau nilai minimum dari suatu fungsi yang dinamakan fungsi objektif, fungsi sasaran atau fungsi tujuan. Untuk memahami lebih lanjut tentang program linear dan model matematika, perhatikan Aktivitas berikut. Aktivitas : Tujuan : Menentukan model matematika dari peristiwa kehidupan sehari-hari serta menyelesaikannya. Permasalahan : Bagaimana cara merumuskan dalam bahasa matematika dan menyelesaikannya jika permasalahan disajikan dalam bentuk peristiwa sehari-hari? Kegiatan : Simaklah persoalan berikut. Suatu perusahaan produsen mebel memproduksi dua jenis produk, yaitu meja makan dan lemari. Meja makan dijual dengan harga Rp650.000,00 dan lemari dijual dengan harga Rp1.100.000,00. Perusahaan itu memiliki target sebanyak 500 unit mebel produknya harus terjual dalam periode itu. Untuk memproduksi satu unit meja makan, diperlukan waktu 2 hari, sedangkan untuk memproduksi satu unit lemari, diperlukan waktu 5 hari. Waktu yang disediakan 150 hari. Berapa banyak meja makan dan lemari yang harus diproduksi oleh perusahaan itu agar pendapatannya maksimum? 1. Misalkan banyak meja makan dan lemari yang diproduksi dalam suatu variabel. Misalnya, banyak meja makan = x dan banyak lemari = y. 2. Susunlah pertidaksamaan-pertidaksamaan yang sesuai dengan kasus di atas. a. Susun pertidaksamaan yang memuat banyak unit mebel yang diproduksi perusahaan itu. b. Susun pertidaksamaan yang memuat waktu dalam proses produksinya. c. Susun syarat bahwa banyak unit adalah bilangan cacah. 3. Susunlah suatu fungsi yang akan dimaksimumkan nilainya. 4. Dari pertidaksamaan-pertidaksamaan yang kalian peroleh, membentuk sistem pertidaksamaan. Gambarkan dalam bentuk grafik. Arsirlah daerah yang memenuhi sistem pertidaksamaan. 5. Bentuk apakah daerah himpunan penyelesaiannya (dalam grafik)? 6. Selidiki titik-titik sudutnya, dengan cara menyubstitusikan titik-titik itu ke dalam fungsi yang akan dimaksimumkan. 7. Dari langkah 6, berapakah jawaban dari permasalahan ini? Kesimpulan : Apa yang dapat kalian simpulkan? Setelah melakukan Aktivitas di atas, tentu kalian dapat membayangkan permasalahan sehari-hari ke dalam bahasa matematika. Agar kalian lebih jelas, pelajari contoh-contoh berikut. Contoh Soal 3 : Linda membeli 3 kue A dan 2 kue B di supermarket. Oleh karena itu, Linda harus membayar Rp3.400,00, sedangkan Wati membeli 2 kue A dan 3 kue B sehingga ia harus membayar Rp3.100,00. Jika harga sebuah kue A dan sebuah kue B masing-masing x rupiah dan y rupiah, buatlah model matematika dari masalah tersebut. Jawaban : Misalkan harga sebuah kue A adalah x dan harga sebuah kue B adalah y. Untuk memudahkan pembuatan model matematika, kita buat tabel seperti tabel berikut. Nama Kue A Kue B Harga Linda 3 2 3.400 Wati 2 3 3.100 Berdasarkan jumlah uang yang dibayarkan Linda maka diperoleh 3x + 2y = 3.400, sedangkan berdasarkan jumlah uang yang dibayarkan Wati, diperoleh 2x + 3y = 3.100. Karena x dan y menunjukkan harga barang maka nilai x dan y harus berupa bilangan real non-negatif sehingga x ≥ 0, y ≥ 0; x, y ϵ R. Jadi, model matematika dari masalah di atas adalah : 3x + 2y = 3.400 2x + 3y = 3.100 x ≥ 0, y ≥ 0 x, y ϵ R Contoh Soal 4 : Luas lahan parkir 360 m2. Luas rata-rata untuk sebuah mobil 6 m2 dan untuk sebuah bus 24 m2. Lahan parkir itu tidak dapat memuat lebih dari 25 kendaraan. Buatlah model matematika dari masalah tersebut. Penyelesaian : Misalkan banyak mobil adalah x dan banyak bus adalah y. Masalah tersebut dapat disajikan dalam tabel berikut. Dari tabel tersebut, diperoleh hubungan sebagai berikut. 6x + 24y ≤ 360 x + y ≤ 25 Karena x dan y menunjukkan banyaknya mobil dan bus maka x dan y harus berupa bilangan cacah. Jadi, model matematika dari masalah tersebut adalah : [This is the rendered form of the equation. You can not edit this directly. Right click will give you the option to save the image, and in most browsers you can drag the image onto your desktop or another program.] 3. Nilai Optimum Suatu Fungsi Objektif Anda sekarang sudah mengetahui Sistem Pertidaksamaan Linear. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber. Referensi : Diposkan oleh AHMAD FADLULLAH Label: Matematika